BACA JUGA: Marzuki Sesalkan Penangkapan Susno
Jenderal bintang tiga nonjob itu resmi menjadi tersangka atas dugaan menerima suap dalam kasus sengketa investor ikan arwana
BACA JUGA: Herawati: Bagaimanapun Pak Susno Pasti Dikalahkan
Alasannya, dia datang memenuhi panggilan sebagai saksiBACA JUGA: Putusan Kasasi Wagub Sulut Turun
Susno tetap harus diinapkan di Bareskrim, Mabes Polri.Susno diduga terlibat kasus suap dan menerima suap terkait dengan kasus mafia hukum penggelapan yang terjadi pada PT Salmah Arwana Lestari (Arwana) yang berlokasi di Pakanbaru, Riau"Ini profesional dan tidak ada upaya balas dendam," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang kepada wartawan, di gedung Bareskrim Mabes PolriMenurut Edward, peningkatan status tersangka Susno sudah melalui serangkaian evaluasi terhadap saksi-saksi telerbih dahulu.
Edward menegaskan, penyidik melakukan pemeriksaan kasus arwana berawal ketika jenderal bintang tiga tersebut memberikan keterangan kepada Komisi III DPR RI, soal kasus mafia hukum yang lebih besar dari kasus mafia hukum yang melibatkan mantan Ditjen Pajak Gayus Tambunan"Tekad kami adalah membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnyaKasus ini adalah satu rangkaian sindikasi," kata EdwardIa menambahkan, Keterangan Pak Susno di DPR ditindaklanjuti dengan dibuat laporan penyidikan hingga pada pemanggilan Pak Susno.
Ketika status Susno meningkat menjadi tersangka, penyidik dari tim independen pimpinan Irjen Mathius Salempang mengeluarkan surat perintah penangkapan"Status tersangka dan diinapkanKami punya waktu 1x24 jam sampai perlu tidaknya dilakukan penahananPenyidik pun masih melakukan pendalaman alat bukti," kata dia.
Menurut Edward, pemeriksaan berakhir sebelum pukul 17.00Setelah penyidik melakukan evaluasi terhadap keterangan saksi terdahulu maupun hasil pemeriksaan terhadap Susno, penyidik pun meningkatkan status Susno menjadi tersangka terkait kasus arwanaKasus arwana ini bermula dari penjelasan Susno dalam rapat dengar pendapat di Komisi III Dewan Perwakilan RakyatPada saat itu, dia mengatakan ada kasus mafia hukum yang lebih besar dalam arwana dan Mr X di dalamnyaBelakangan, kata Edward, identitas Mr X terbongkarPenyidik pun melakukan pemeriksaan.
"Kita menemukan ada indikasi, ada rangkaian perbuatan mafia hukum dari kasus sebelumnya, sebelum kasus gayus sehingga info yang disampaikan di Gedung DPR ditindaklanjuti penyidik dengan membuat laporan penyidikan kemudian memeriksa saksi-saksi sampai dengan pemanggilan kepada Susno hari ini," ujarnya."Setelah kroscek terhadap alat bukti yang sudah ditemukan yang jelas penyidik sudah menyimpulkan; satu, telah terjadi tindak pidana dalam penanganan kasus arwana beberapa waktu laluTindak pidananya adalah perbuatan yang bisa diindikasikan penyuapan dan penerimaan suap terkait mafia hukum," ujar Edward Aritonang.
Pada kesempatan yang berbeda, pengacara Susno, Henry Yosodiningrat menjelaskan penyidik mengatakan memiliki tiga saksi yang dapat membuktikan kliennya menerima uang Rp500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril DjohanKetiga saksi itu adalah Sjahril, Haposan, dan penyidik AKBP Sjamsul Rizal."Mereka tetap mengatakan ada tiga orang saksi, keterangan dari Sjahril, Hapoisan, bahwa memberikan uang Rp500 juta dengan tidak menggunakan logika pembuktian, dan juga logika Susno sebagai orang yang membongkarBetapa naif dan bodohnya kalau ia ikut bermain," tuturnya.
:TERKAIT Pada waktu itu, lanjut Henry, penyidik mengatakan ada yang melihat Sjamsul Rizal saat penyerahan uang Rp500 juta ituSaat itu, Susno yang mengenakan sarung, sedang menggendong cucunyaSementara, Susno mengaku sedang berpakaian rapi karena akan menerima tamu."Setahu Pak Susno pada saat itu, waktu ada Sjamsul tidak ada SjahrilWaktu ada Sjahril, tidak ada Sjamsul RizalDan waktu itu, kalau Sjahril tidak mungkin bisa langsung masuk lihat Susno gendong cucu, itu harus melalui ajudan, masuk ke dalam dan tidak boleh bawa apa-apa," tutur Henry.
Menurut dia, keterangan tiga orang itu harus diuji kebenarannya"Tidak semudah ituMakanya saya katakan sudah di-setting demikian," tukasnya.Namun, apakah ada bukti pesan singkat dari Haposan ke Susno" "Nggak adaNggak ada bukti apa-apa," jelasnya.
Juru Bicara Presiden Julian A Pasha menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengetahui penahanan mantan Kabareskrim Susno Duadji"Namun, Presiden menyerahkan ke mekanisme hukum yang berlaku," kata Julian kepada wartawanPresiden, lanjut Julian mengetahui penahanan Susno itu, termasuk semua prosesnya, lewat media elektronik"Presiden tidak berkomentar, tapi mengetahui mengenai hal ituPresiden memilih untuk menyerahkan kasus itu kepada mekanisme hukum yang berlaku," tandasnya(zul/gus/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seniman Aceh Baca Jakarta
Redaktur : Auri Jaya