JAKARTA - Hukuman 3,5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta dan ganti ruga Rp 4 miliar yang diterima Susno Duadji dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak membuat mantan Kabareskrim Polri itu berkecil hatiSusno bahkan tidak merasa dijadikan korban karena mengungkap kasus korupsi di tubuh Polri.
"Kita tidak perlu merasa dikorbankan," ujar Susno saat ditemui usai persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jaksel, Kamis (24/3) malam.
Susno sendiri sudah menyatakan bahwa dirinya keberatan dengan vonis majelis
BACA JUGA: Soal Jaminan Sosial, Mega Lebih Peduli Ketimbang SBY
Karenanya, mantan kapolda Jawa Barat itu akan mengajukan bandingHenry Yosodiningrat yang menjadi pengacara Susno menambahkan, putusan majelis tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan
BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Susno Diganjar 3,5 Tahun Penjara
"Karena hanya berdasar keterangan dari Maman (Mantan Bendahara Polda Jawa Barat, Maman Abdurrahman Pasya) dan dan Sjahril Djohan (staf ahli Kapolri yang mengaku mengantar uang ke Susno)," tambah Henry.Karenanya, berbagai kejanggalan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim akan dimasukkan dalammmeori banding
BACA JUGA: Polri Akui Kesulitan Cokok Tukang Teror
Saya tidak menilai berat ringannya hukumanYang jadi persoalan adalah terbukti bersalah melanggar tindak pidana yang didakwakan," pungkasnyaSeperti diberitakan sebelumnya, majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai Charis Mulyanto menyatakan bahwa Susno terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008 dan penanganan kasus PT PT Salmah Arowana Lestari(SAL)Susno pun diganjar dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, majelis juga memerintahkan Susno membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan penjaraSedangkan kerugian negara yang harus dibayar Susno sebesar Rp 4 miliarJika dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap Susno tidak membayar uang pengganti, maka hukumannya akan ditambah satu tahun lagi(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Hentikan Kasus Silet
Redaktur : Tim Redaksi