Terbukti Korupsi, Susno Diganjar 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 24 Maret 2011 – 21:21 WIB

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan bahwa mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008 dan penanganan kasus PT PT Salmah Arowana Lestari(SAL)Susno pun diganjar dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan hukuman penjara tiga tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Charis Mulyanto dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Kamis (24/3) malam.

Selain hukuman penjara, majelis juga memerintahkan Susno membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan didalam penjara

BACA JUGA: Polri Akui Kesulitan Cokok Tukang Teror

Sedangkan kerugian negara yang harus dibayar Susno sebesar Rp 4 miliar
Jika dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap Susno tidak membayar uang pengganti, maka hukumannya akan ditambah satu tahun lagi. 

Total hukuman penjara atas Susno juga dikurangi selama petinggi Polisi kelahiran Pagaralam, Sumatera Selatan itu menjalani penahanan

BACA JUGA: Mabes Polri Hentikan Kasus Silet

Susno sendiri sempat menjalani penahanan sejak 10 Mei 2010 hingga pertengahan Februari 2011


Hal yang memberatkan hukuman atas Susno, lantaran peniup peluit (whistleblower) kasus Gayus Tambunan itu tidak mau mengakui kesalahan

BACA JUGA: MK Persilakan Wacana Amandemen V UUD Bergulir

Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena  Susno berupaya membongkar sindikasi mafia hukum dalam kasus Gayus Tambunan.

Atas vonis itu, Susno langsung menyatakan keberatannta"Saya sebagai terdakwa saat ini juga menyatakan banding," tandas Susno.

Sidang putusan ini sendiri dimulai sekitar pukul 13.15Awalnya, Susno yang datang berseragam polisi lengkap disidang di ruang sidang 6 ruang Prof Dr R Wirjono Purwojodikromo yang sempitSebab, ruang sidang utama yang biasa digunakan untuk menyidangkan Susno sedang digunakan untuk mengadili terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir

Akibatnya, ratusan pengunjung berhimpitan di depan ruang sidangNamun setelah sidang  Ba'asyir selesai sidang Suno dipindahkan di ruang sidang utama Prof H Oemar Senoadji hingga putusan selesai dibacakan.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Dirut PLN Ditahan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler