Swasta Bisa Jual Listrik Langsung

Selasa, 08 September 2009 – 20:57 WIB
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan (RUUK) menjadi UU oleh DPR, membuka peluang swasta untuk dapat menjual listrik secara langsung ke masyarakat di daerah yang belum terjangkau listrik PLNSedangkan untuk daerah yang sudah terjangkau listrik PLN, maka pihak swasta, koperasi dan BUMN, bisa menjual listriknya ke PLN

BACA JUGA: Setjen DPR Tak Anggarkan Biaya Pelantikan

Hal tersebut dijelaskan oleh Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, J Purwono, usai pengesahan UU Ketenagalistrikan lewat Rapat Paripurna DPR, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, di Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).

Kendati demikian, pihak swasta yang akan menjual listrik secara langsung kepada masyarakat, menurut Purwono juga harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pemerintah daerah dan DPRD setempat sebelum menetapkan tarif
"Pihak Pemda nanti yang memberi izin, sedangkan besaran tarif akan diatur Pemda dengan persetujuan DPRD

BACA JUGA: UU Ketenagalistrikan Ciderai Rakyat

Jadi, mahal atau murahnya tarif akan tergantung Pemda dan sumber energinya sendiri," imbuhnya.

Selain itu dijelaskannya, UU Ketenagalistrikan juga mengatur bahwa jika pemerintah pusat dan Pemda menetapkan tarif di bawah biaya produksi listriknya, maka mereka diharuskan menyediakan subsidi
"Untuk daerah terpencil, maka yang dipakai adalah APBD

BACA JUGA: Caleg Terpilih Ancam PTUN-kan KPU

Kalau PLN, karena antar provinsi, maka harus menggunakan APBN," jelas Purwono lagi.

Purwono pun menegaskan, dengan ditetapkannya UU Ketenagalistrikan yang baru ini, diharapkan akan mempercepat peningkatan rasio elektrifikasi di seluruh Indonesia"Sampai kapan kalau kita menunggu PLNSekarang ini saja, baru 65 persen rumah tangga yang terlistrikiSedangkan untuk daerah yang belum terjangkau PLN lebih dari lima tahun, kita kasih kesempatan kepada swasta untuk masuk," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja BUMN Strategis, Ahmad Daryoko, menilai bahwa UU Ketenagalistrikan yang meliberalkan pengelolaan listrik patut diwaspadai, karena diterapkannya sistem pemisahan atau pemecahan usaha ketenagalistrikan (verticaly unbundling system)"Karena, pemerintah punya wewenang untuk menunjuk pelaku usaha ketenagalistrikan secara berbeda-bedaPraktek ini akan mengakibatkan tidak terjaminnya pasokan listrik bagi seluruh lapisan masyarakatBuktinya bisa dilihat di Eropa, Amerika Latin, Korea dan Meksiko, yang gagal menerapkan sistem unbundling dalam restrukturisasi tenaga listrik," paparnya.

Ahmad menambahkan, berdasarkan Pasal 3 UU Ketenagalistrikan, penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan Pemda berlandaskan prinsip otonomi daerahArtinya, jika Pemda kesulitan dalam mengelola listrik dan akhirnya menggandeng investor lain, maka tarif listrik untuk rakyat bisa menjadi tidak terkontrol"Masyarakat nanti bisa merasakan tarif dasar listrik yang makin mahal, serta (bisa terjadi) kesenjangan pasokan listrik di luar Jawa dan Bali," tukasnya(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Ultimatum Menterinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler