JAKARTA - Pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi swasta dalam investasi pembangunan infrastrukturPasalnya, sektor ini membutuhkan pendanaan yang besar sehingga tidak mungkin ditanggung oleh pemerintah sendiri.
"Pembiayaan bidang infrastruktur memerlukan dana yang sangat besar, sehingga hampir tidak mungkin pemerintah bekerja sendirian," ujar Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Hermanto Dardak di Jakarta, Kamis (15/12).
Untuk mendukung itu, pemerintah menawarkan berbagai alternatif investasi, serta mengeluarkan peraturan-peraturan yang mendukung kelancaran investasi tersebut
BACA JUGA: Upah Karyawan Freeport Non Staf Naik 24 Persen
Kementerian PU mendukung menciptakan iklim yang kondusif, mengingat Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan menyangkut pembiayaan proyek dan manajemen resiko (risk management)."Salah satu bentuk komitmen pemerintah adalah percepatan penyusunan UU Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum," katanya.
Dijelaskannya, adanya UU itu akan menjamin kepastian pengadaan tanah yang selama ini menjadi masalah krusial dalam pembangunan infrastruktur
BACA JUGA: Wamen ESDM Anggap Subsidi BBM Seperti Membiayai Perang
Saat ini terdapat 18 proyek KPS prioritas dengan nilai investasi USD 7,591 miliar, enam proyek KPS bidang air minum senilai USD 521 juta dan enam proyek KPS di bidang sanitasi serta pengolahan limbah senilai USD 220 juta
BACA JUGA: Dahlan Iskan Hapus Jabatan Staf Ahli dan Staf Khusus
Yaitu 17 proyek pembangunan jalan tol," pungkasnya(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Perketat Pengawasan, Direksi dan Komisaris BUMN Wajib Rapat
Redaktur : Tim Redaksi