Upah Karyawan Freeport Non Staf Naik 24 Persen

Kamis, 15 Desember 2011 – 21:18 WIB

JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, kesepakatan bersama yang ditandatangani Presiden Direktur dan CEO PTFreeport Indonesia Armando Mahler dan Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja PTFI Sudiro menyepakati  7 point kesepaktan yang harus dilaksakan kedua belah pihak.

“Dalam point kesepatakan pertama PT

BACA JUGA: Wamen ESDM Anggap Subsidi BBM Seperti Membiayai Perang

Freeport Indonesia dan PUK SP-KEP SPSI PTFI menyepakati kenaikan upah pokok karyawan non staf sebesar 24 persen di tahun pertama dan 13 persen di tahun kedua
Sehingga menjadi total kenaikan upah pokok karyawan non staf majemuk untuk 2 tahun menjadi sebesar 40 persen,” terang Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (15/12).

Menurutnya, kedua belah pihak juga sepakat tidak akan ada sanksi bagi karyawan yang melakukan mogok kerja

BACA JUGA: Dahlan Iskan Hapus Jabatan Staf Ahli dan Staf Khusus

Akan tetapi, apabila di kemudian hari terdapat karyawan yang mogok tersebut  melakukan pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan dan/atau BPHI-PKB yang dapat dikenakan tindakan disiplin.

Point selanjutnya, lanjut Muhaimin, adalah roses penyelesaian perselisihan perundingan PKB yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta akan dicabut apabila terjadi kesepakatan utuh atas PKB 2011-2013
Sedangkan Menanggapi usulan PUK SP-KEP SPSI PTFI, perusahaan akan memberikan bonus kembali kerja sebesar 3 bulan upah pokok berdasarkan kenaikan upah pokok.

Dua point selanjutnya, kenaikan upah pokok akan didasarkan pada peningkatan nilai kebutuhan  hidup dan tingkat kompetisi upah di Indonesia

BACA JUGA: Perketat Pengawasan, Direksi dan Komisaris BUMN Wajib Rapat

“Dengan dicapainya kesepakatan ini maka kedua belah pihak sepakat untuk saling  menghormati dan membangun hubungan kerja sama industrial yang harmonis,” jelas Muhaimin(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan Perketat Produk Impor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler