JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, kesepakatan bersama yang ditandatangani Presiden Direktur dan CEO PTFreeport Indonesia Armando Mahler dan Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja PTFI Sudiro menyepakati 7 point kesepaktan yang harus dilaksakan kedua belah pihak.
“Dalam point kesepatakan pertama PT
BACA JUGA: Wamen ESDM Anggap Subsidi BBM Seperti Membiayai Perang
Freeport Indonesia dan PUK SP-KEP SPSI PTFI menyepakati kenaikan upah pokok karyawan non staf sebesar 24 persen di tahun pertama dan 13 persen di tahun keduaMenurutnya, kedua belah pihak juga sepakat tidak akan ada sanksi bagi karyawan yang melakukan mogok kerja
BACA JUGA: Dahlan Iskan Hapus Jabatan Staf Ahli dan Staf Khusus
Akan tetapi, apabila di kemudian hari terdapat karyawan yang mogok tersebut melakukan pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan dan/atau BPHI-PKB yang dapat dikenakan tindakan disiplin.Point selanjutnya, lanjut Muhaimin, adalah roses penyelesaian perselisihan perundingan PKB yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta akan dicabut apabila terjadi kesepakatan utuh atas PKB 2011-2013
Dua point selanjutnya, kenaikan upah pokok akan didasarkan pada peningkatan nilai kebutuhan hidup dan tingkat kompetisi upah di Indonesia
BACA JUGA: Perketat Pengawasan, Direksi dan Komisaris BUMN Wajib Rapat
“Dengan dicapainya kesepakatan ini maka kedua belah pihak sepakat untuk saling menghormati dan membangun hubungan kerja sama industrial yang harmonis,” jelas Muhaimin(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan Perketat Produk Impor
Redaktur : Tim Redaksi