Syamsul Disidang Awal Maret

Sabtu, 19 Februari 2011 – 07:48 WIB

JAKARTA -- Pelimpahan berkas dari penyidikan perkara dugaan korupsi APBD Langkat ke jaksa penuntut umum (JPU) kemarin (18/2) bertepatan dengan habisnya masa penahanan Gubernur Sumut Syamsul Arifin di tahapan penyidikan

Syamsul yang mulai ditahan sejak 22 Oktober 2010, sesuai ketentuan, maksimal ditahan untuk masa penyidikan selama 120 hari

BACA JUGA: MA Minta Konsumen Ajukan Surat Eksekusi

Hitung-hitunganya, untuk masa penahanan pertama 20 hari, lantas diperpanjang lagi 40 hari, dan perpanjangan kedua selama 30 hari
Masa penahanan yang sudah diperpanjang dua kali ini habisnya jatuh pada 19 Januari 2011

BACA JUGA: Film Asing Ditarik dari Bioskop

Sesuai ketentuan, untuk kasus pidana dengan ancaman di atas 9 tahun, bisa diperpanjang untuk ketiga kalinya yakni ditambah 30 hari lagi
Total 120 hari.

Rupanya, penyidik memaksimalkan ketentuan ini dan kemarin persis 120 hari Syamsul berada di rutan Salemba

BACA JUGA: PPP Tolak Pembubaran FPI

"Memang hari ini tepat 120 hariPas habis masa penahanan masa penyidikan," ujar Samsul Huda, pengacara Syamsul, kepada JPNN, kemarin.

Selanjutnya, untuk masa penuntutan, masa penahanan Syamsul dibawah tanggung jawab JPU tersedia waktu 20 hari"Hanya saja, di KPK, dibuat ketentuan sendiri maksimal 14 hari," terang Samsul HudaDengan demikian, paling lambat 4 Maret 2011, JPU harus sudah melimpahkan berkas ke pengadilan tipikor.

"Setelah itu, pengadilan yang menentukan jadwal sidangYa, perkirakan paling cepat disidangkan pekan pertama Maret," ujar Samsul Huda.

Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, Syamsul akan langsung menjadi terdakwa jika sudah duduk di kursi terdakwa pengadilan tipikorBegitu sudah terdakwa, lanjut Johan, maka Mendagri Gamawan Fauzi akan diberitahu mengenai status terdakwa itu untuk proses administrasi pemberhentian sementara(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FPI Ancam Duduki Istana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler