JAKARTA -- Pelimpahan berkas dari penyidikan perkara dugaan korupsi APBD Langkat ke jaksa penuntut umum (JPU) kemarin (18/2) bertepatan dengan habisnya masa penahanan Gubernur Sumut Syamsul Arifin di tahapan penyidikan
Syamsul yang mulai ditahan sejak 22 Oktober 2010, sesuai ketentuan, maksimal ditahan untuk masa penyidikan selama 120 hari
BACA JUGA: MA Minta Konsumen Ajukan Surat Eksekusi
Hitung-hitunganya, untuk masa penahanan pertama 20 hari, lantas diperpanjang lagi 40 hari, dan perpanjangan kedua selama 30 hariBACA JUGA: Film Asing Ditarik dari Bioskop
Sesuai ketentuan, untuk kasus pidana dengan ancaman di atas 9 tahun, bisa diperpanjang untuk ketiga kalinya yakni ditambah 30 hari lagiRupanya, penyidik memaksimalkan ketentuan ini dan kemarin persis 120 hari Syamsul berada di rutan Salemba
BACA JUGA: PPP Tolak Pembubaran FPI
"Memang hari ini tepat 120 hariPas habis masa penahanan masa penyidikan," ujar Samsul Huda, pengacara Syamsul, kepada JPNN, kemarin.Selanjutnya, untuk masa penuntutan, masa penahanan Syamsul dibawah tanggung jawab JPU tersedia waktu 20 hari"Hanya saja, di KPK, dibuat ketentuan sendiri maksimal 14 hari," terang Samsul HudaDengan demikian, paling lambat 4 Maret 2011, JPU harus sudah melimpahkan berkas ke pengadilan tipikor.
"Setelah itu, pengadilan yang menentukan jadwal sidangYa, perkirakan paling cepat disidangkan pekan pertama Maret," ujar Samsul Huda.
Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, Syamsul akan langsung menjadi terdakwa jika sudah duduk di kursi terdakwa pengadilan tipikorBegitu sudah terdakwa, lanjut Johan, maka Mendagri Gamawan Fauzi akan diberitahu mengenai status terdakwa itu untuk proses administrasi pemberhentian sementara(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPI Ancam Duduki Istana
Redaktur : Tim Redaksi