Syamsul Sabar Tunggu Kesimpulan Hakim

Senin, 20 Juni 2011 – 03:31 WIB

JAKARTA -- Hingga hari ke-24 dirawat di rumah sakit, kondisi Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin belum banyak mengalami perubahanPihak keluarga masih berkeinginan agar Syamsul bisa dibawa berobat ke RS Gleneagles, Singapura

BACA JUGA: BNP2TKI Harus Pastikan Hak Ruyati Terpenuhi

Hanya saja, hingga kemarin belum juga ada penetapan dari majelis hakim pengadilan tipikor soal diizinkan atau tidak Syamsul dibawa ke Singapura.

Kondisi kesehatan Syamsul tampaknya terus dipersoalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK)
Hal ini terlihat dari langkah JPU yang sudah dua kali menggunakan dokter yang ditunjuknya untuk kepentingan second opinion

BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Lalai Lindungi TKI

Yang pertama dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM)
Yang kedua, dokter spesialis jantung yang tergabung dalam Perhimpunan Kardiologi Indonesia

BACA JUGA: RSCM Belum Pastikan Jenis Penyakit Dora



Kedua second opinion dari dokter yang ditunjuk JPU KPK itu pun belum pernah diketahui publikAnggota JPU pun selalu bungkam ditanya soal ituSatu-satunya harapan, menunggu penjelasan langsung dari hakim pengadilan tipikor.

"Kita juga menunggu saja bagaimana nanti keputusan majelis hakimMajelis hakim tentunya nanti merujuk keterangan dokter (second opinion)," terang anggota kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian, kepada JPNN, kemarin.

Abdul Hakim berharap, jika nantinya majelis hakim sudah membuat penetapan, misalnya memberikan izin berobat ke Siangpura, sudah tidak ada polemik lagi"Jika sudah ada penetapan dari hakim yang merujuk keterangan dokter, saya berharap tak ada lagi polemik," tukasnyaPolemik yang dimaksud sudah tentu sikap JPU yang terkesan masih mengganjal upaya pengobatan Syamsul ke SingapuraSyamsul kini masih dirawat di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, setelah sebelumnya di RS Jantung Harapan Kita, Jakarta.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, anggota JPU Muhibuddin menjelaskan, pihaknya tidak ada niatan untuk menghalang-halangi upaya pengobatan terdakwa perkara dugaan korupsi APBD Langkat ituDikatakan, second opinion diniatkan untuk menjaga jangan sampai ada anggapan majelis hakim mengeluarkan kebijakan yang diskriminatifMaksudnya, dianggap gampang memberikan izin pengobatan ke luar negeri untuk terdakwa Syamsul.

Terkait dengan agenda sidang, yang biasanya digelar setiap hari Senin, untuk hari ini (20/6) dipastikan tidak ada sidang"Karena perpanjangan pembataran diberikan untuk dua minggu," ujar Abdul HakimSeperti diketahui, perpanjangan masa pembantaran dua pekan itu dikeluarkan pada 13 Mei 2011.

Diceritakan Abdul Hakim, pihak keluarga Syamsul sudah terbebani dengan molornya egenda persidangan iniNamun, memang tidak ada pilihan lain lantaran kondisi Syamsul yang masih gawat"Karena Pak Syamsul sendiri sejak awal ingin sidang cepat selesaiYang begini ini malah menjadi beban," ujarnya.

Sebelumnya, anggota kuasa hukum Syamsul, Rudy Alfonso, menjelaskan, Syamsul harus segera dibawa ke RS Gleneagles sebelum kondisinya benar-benar parahUntuk kondisi Syamsul, lanjut Rudy, penyakit jantungnya sudah mulai teratasi, begitu juga untuk ginjal dan diabetesnyaHanya saja, kondisi paru-paru mantan bupati Langkat itu yang justru makin parah"Pada paru-paru kirinya ada bakteri yang imun terhadap semua jenis obat," terangnya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqaddas pada 15 Juni lalu, menyampaikan harapannya agar Syamsul bisa cepat sembuhJika Syamsul bugar, diharapkan proses persidangan perkara dugaan korupsi APBD Langkat bisa cepat selesai.

"Semoga lekas sembuhlah, biar prosesnya cepat," ujar BusyroMantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu juga percaya bahwa Syamsul memang sakit parah, bukan bohong-bohongan untuk menghentikan proses hukum"Kalau jantung mengalami pendarahan itu kan seriusSampai mau dibawa ke Singapura, masak kita meragukan," imbuhnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenlu Segera Panggil Dubes Arab Saudi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler