Syamsurizal: Memundurkan Pemilu Berarti Menunda Rakyat Mendapat Hak Konstitusional

Selasa, 01 Maret 2022 – 21:36 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyebut langkah memundurkan pelaksanaan Pemilu 2024 sama saja menunda hak konstitusional rakyat Indonesia memilih pemimpin.

"Menunda pemilu berarti menunda hak konstitusional pemegang kedaulatan dan pemegang kedaulatan itu adalah rakyat," kata legislator Fraksi PPP itu dalam diskusi virtual berjudul Pemilu 2024, Tetap atau Tunda, Selasa (1/3).

BACA JUGA: AKBP M Coreng Nama Baik Polri, Polda Sulsel Minta Maaf

Syamsurizal mengungkapkan penundaan pemilu sebenarnya bisa dilakukan dengan mengamendemen beberapa pasal dalam undang-undang.

Namun, kata dia, tidak tepat secara moral mengamendemen konstitusi hanya melibatkan elite politik demi mengakomodasi penundaan Pemilu 2024.

BACA JUGA: TNI AL Gerebek Gudang Milik RR, Laksamana Yuda Arsyad Sebut Soal Membekengi

"Secara moral konstitusi, tidak tepat untuk melakukan amendemen UUD jika MPR tidak bertanya dahulu kepada masyarakat awam," beber legislator Daerah Pemilihan I Riau itu.

Syamsurizal pun menduga narasi penundaan pemilu hanya kepentingan sesaat demi memperpanjang masa jabatan presiden.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Diminta Tegas Menutup Opsi Penundaan Pemilu 2024

"Hanya untuk memperpanjang masa jabatan, hanya untuk kepentingan sesaat, tetapi kita mengorbankan banyak hal. Khususnya yang berkaitan dengan masa depan bangsa dan negara," beber dia. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selebgram Naura Resmi Berstatus Terdakwa Kasus Investasi Bodong


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler