Syarat Calon Independen Dalam Pilgub DKI Diperberat, Ahok Santai

Senin, 27 April 2015 – 15:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Peluang calon independen untuk bersaing di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta semakin berat. Pasalnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, calon independen atau perorangan yang akan maju harus memenuhi syarat dukungan minimal 7,5 persen.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku, tidak mempermasalahkan hal itu. Mantan politikus Gerindra dan Golkar ini mengatakan, takkan sulit untuk mendapatkan dukungan.

BACA JUGA: Pengamat Anggap Reklamasi Solusi Lahan Jakarta Utara

"Kalau mau nyalon gubernur independen kalau warga DKI mau 1 juta juga enggak susah ya," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (27/4).

Dengan syarat itu, Ahok harus mendapat dukungan warga sekitar 750 ribu penduduk jika ingin memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon independen dalam pemilihan gubernur mendatang.

BACA JUGA: Kalah di BANI, Pemprov DKI Harus Bayar Rp 7,6 Miliar

Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno memprediksi pada Pilgub 2017 mendatang akan ada tiga calon independen dan empat calon dari partai yang mendaftar. Prediksi itu melihat dari jumlah calon independen yang mendaftar pada periode sebelumnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Wow! Ahok Gulirkan Ide Ada Apartemen Khusus Prostitusi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap Operasikan 529 Transjakarta Buatan Tiongkok yang Berkarat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler