JAKARTA - Sekitar setahun lagi, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, berlaku efektifSebagian guru menyoal peraturan tersebut
BACA JUGA: Mendagri Evaluasi IPDN
Sebab, dalam permenpan itu setiap naik golongan kepangkatan, guru wajib membuat artekel yang dimuat di media Massa.Diantara yang mempersoalkan aturan tersebut, adalah guru-guru yang tergabung dalam Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
BACA JUGA: Sanksi Pungutan di Sekolah tak Jelas
"Apalagi selama ini, selama kuliah tidak diajarkan tentang menulis karya ilmiah popular," tandasnya di Jakarta kemarin (4/10)
Ujang lantas menjelaskan tentang ketentuan kenaikan pangkat guru yang diatur dalam Permenpan itu
BACA JUGA: Komite Sekolah Harus Diperkuat
Untuk guru dengan golongan kepangkatan III-a yang ingin naik menjadi III-b, wajib membuat tiga buah makalah yang berkaitan dengan bidang ajarnya.Selanjutnya, ketentuan kenaikan dari III-b ke III-c, wajib menulis artikel dan dimuat di koran atau majalah yang resmi baik level nasional maupun lokalKetentuan seperti ini juga berlaku untuk usulan kenaikan golongan kepangkatan dari III-c ke III-dKhusus untuk kenaikan dari III-d ke IV-a, guru wajib membuat penelitian dan hasilnya penelitian itu diterbitkan di jurnal yang memiliki ISSN (International Standard Serial Number) keluaran LIPI.
Menurut Ujang, aturan penulisan artikel popular di koran dan majalah harus didahului dengan pemberian bekal terhadap guru yang ingin naik pangkatJika hal ini tidak dilakukan, maka bakal terjadi beragam cara untuk mengakali aturan tersebut
Diantaranya, menyewa jasa ghost writer dengan imbalan tertentuSelain itu, di daerah bakal berkembang koran-koran atau media cetak lain yang spesialis menampung artikel para guru"Tentu media baru ini tidak melihat kualitas, asal muat sajaDan mereka dapat komisi dari guru yang artikelnya dimuat," katanya.
Lebih parah lagi, aturan tentang menyusun penelitian dan hasilnya dimuat di jurnal ilmiahAnggota Koalisi Pendidikan Jimmy Paat menuturkan, bakal berkembang praktek lebih kotor untuk pemuatan hasil penelitian ini
"Jurnal ilmiah bisa dicincai (diakali, red)," tutur PaatSaat ini, setingkat dosen saja masih kuwalahan ketika harus menyusun penelitian dan dipublikasikan di jurnal ilmiahYang ada, guru bakal membayar jutaan rupiah ke pengolola jurnal ilmuah, supaya hasil penelitiannya bisa dimuat.
Lebih lanjut Ujang menuturkan, imbas dari kebijakan baru untuk persyarakat kenaikan golongan kepangkatan ini bakal banyak guru yang pangkatnya jalan di tempatSaat ini, dia mencatat ada 600 ribu guru se Indonesia yang golongan pangkatnya mentok di IV-a
Dengan ketenuan menulis artikel di media massa, guru Agama Islam di SDN Pondok Kopi 6 Petang, Jakarta itu khawatir banyak guru yang pangkatnya mentok di golongan III-b"Kasus ini mungkin terjadiSelama tidak bisa membuat artikel dan dimuat di media massa, kan pangkatnya tidak bisa naik," papar guru IV-a itu.
Ujang menambahkan, selama ini selisih peningkatan gaji dari satu golongan ke golongan lainnya tidak terlalu besarSelama masih di golongan III, peningkatan gaji pokok sekitar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribuPeningkatan gaji pokok sedikit lebih besar sekitar Rp 100 ribu jika dari golongan kepangkatan III-d ke IV-aDengan selisih yang tipis ini, ditambah harus membuat artikel, Ujang memprediksi bakal muncul gerakan malas mengajukan kenaikan pangkat.
Sekretaris Jendral (Sekjen) FSGI Rento Listyarti menuturkan, sejak 2009 lalu aturan ini sudah disosialisasikanNamun, dari laporan jaringan FSGI di daerah-daerah, masih belum ada upaya berarti untuk memberikan ilmu kepada guru tentang menulis artikel popular dan berpeluang di muat di media massaPadahal, tambah aturan tersebut bakal mulai di jalankan untuk tahun pelajaran 2012-2013(wan)
Tingkat Golongan Kepangkatan Guru
aGuru Pertama:
1Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
bGuru Muda:
1Penata, golongan ruang III/c; dan
2Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
cGuru Madya:
1Pembina, golongan ruang IV/a;
2Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
dGuru Utama:
1Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Sumber: Permenpan Nomor 16 Tahun 2009
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendiknas: Madrasah Ambruk Tanggung Jawab Kemenag
Redaktur : Tim Redaksi