Syaukani HR Diizinkan Pulang

Kamis, 22 April 2010 – 11:03 WIB
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani HR saat dirawat di RS Pusat Pertamina. Foto: Kaltim Post

JAKARTA- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan izin kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais untuk pulang ke KaltimIzin diberikan selama 14 hari terhitung tanggal 22 April 2010

BACA JUGA: Tangkap Lagi Satu Orang

Syaukani sendiri menurut putri sulungnya, Selvi Agustina, akan diterbangkan dari Jakarta ke Bandara Sepinggan, Balikpapan pada Sabtu (24/4)
Dari Balikpapan, mantan Ketua DPD Golkar Kaltim ini, kemudian akan diterbangkan ke Tenggarong, ibu kota Kutai Kartanegara, menggunakan helikopter.

Selvi menyebutkan, alasan medis menjadi pertimbangan  utama keluarga mengajukan izin pulang beberapa hari

BACA JUGA: TNI AL Akan Rekrut Nelayan Jadi Intel

"Bapak diperbolehkan pulang ke Tenggarong agar memorinya cepat pulih
Tenggarong kan tempat beliau lahir dan besar," katanya

BACA JUGA: Ketika Artis Merambah Politik Praktis



Selvi tak membantah bahwa kepulangan ayahnya terkait pilkada Kukar yang juga diikuti putri keduanya, Rita Widyasari"Ya itu jugaBapakkan orang politik, mudah-mudahan ikutnya Rita di pilkada mempercepat memorinya pulihDan hadirnya bapak jadi dorongan buat Rita," akunya.

Izin diberikan Kemenkumham di tengah Syaukani mengajukan pengampunan (grasi) ke presiden, setelah dihukum selama 6 tahun karena terbukti melakukan korupsi oleh Mahkamah AgungSelvi berharap, grasi turun di saat ayahnya menjalani cutiDengan begitu tak perlu lagi pulang ke JakartaJika benar, kepulangan Syaukani, tepat sepekan menjelang pencoblosan yang akan dilaksanakan 1 Mei nanti.

Kemenkumham  memasukan nama Syaukani sebagai terpidana yang bisa mengajukan grasi bersama nenek Salbiah, terpidana penipuan asal BatamGrasi keduanya diajukan bersama permohonan 45 terpidana anak-anakDua pekan lalu, presiden mengabulkan permohoanan grasi 43 napi anakSedangkan grasi Syaukani dan Salbiah belum dijawab.

Syaukani ditahan KPK sejak 16 Maret 2007 karena menjadi tersangka korupsi senilai 120 miliarDia dijemput di rumahnya di Jakarta, sehari selepas keluar dari Rumah Sakit Gading Pluit, Jakarta Utara, setelah menjalani operasi urat syaraf terjepitSelama menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, penyakitnya ini kerap kambuhSaat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, bupati Kukar dua periode ini sempat melakukan operasi katarakKesehatan Syaukani memburuk awal 2009Saat dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Pusat Pertamina.

Dia sempat terserang stroke hingga gagal bernafas selama hampir 30 menitAkibat serangan ini, sampai kini, beberapa organ penting Syaukani tak berfungsi dengan normal lagi seperti otak, kaki, tangan dan mataSelain  di RSPP, dia juga sempat diijinkan pemerintah untuk menjalani perawatan di Mount Elizabeth Hospital, Singapura selama sebulan lebihSejak pertengahan 2009, ruang VIP Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, menjadi tempat tinggal SyaukaniJika ditotal, lebih dari 2 tahun tempat binaan Syaukani adalah rumah sakit(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Jelas Kapan Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler