jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) diagendakan menjalani sidang putusan majelis hakim terkait dengan kasus dugaan korupsi lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
BACA JUGA: 4 DPRD Jatim Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Hukum Tak Berkaitan dengan Konstelasi Politik
Selain SYL, terdapat dua terdakwa kasus dugaan korupsi Kementan lainnya yang akan menerima vonis pada hari ini, yakni Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta.
Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, berharap SYL dapat diputus bebas karena fakta persidangan tidak menunjukkan adanya perintah SYL terkait dengan pengumpulan uang di Kementan.
BACA JUGA: KPK Sebut Korupsi Proyek Kementerian PUPR Membuat Shelter Tsunami Lemah
"Harapan kami seperti itu. Namun, bila majelis hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau," ujar Koedoeboen.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023.
BACA JUGA: Kubu SYL Sebut Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Dana Ilegal kepada Nayunda
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Dua terdakwa lainnya, Kasdi dan Hatta, dituntut masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.
Jaksa menuntut agar ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar bersama dengan Kasdi dan Hatta.
Kasdi dan Hatta merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muncul Persoalan Perubahan Kuota Haji, Pansus Bisa Saja Melibatkan KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga