SYL Resmi Ditahan, Lihat Siapa Pimpinan KPK yang Mengumumkan Statusnya

Jumat, 13 Oktober 2023 – 19:29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) pada Jumat (13/10). Foto: Tangkapan layar akun KPK di YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) pada Jumat (13/10).

Selain SYL, KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta. Kedua pejabat di Kementan itu dilakukan untuk 20 hari pertama.

BACA JUGA: Keras, Novel Sebut Firli Bahuri Pantas Ditangkap atas Dugaan Pemerasan SYL

"Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10).

SYL dan Hatta ditahan masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK.

BACA JUGA: Heboh Surat Penangkapan SYL Diteken Firli Bahuri, Jubir KPK Bilang Begini

Penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo dilakukan, setelah KPK melakukan upaya penangkapan di salah satu apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) kemarin.

SYL dan Muhammad Hatta merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proses lelang jabatan di Kementan.

BACA JUGA: Novel Merasa Janggal dengan Manuver Firli, Terkesan Menutup Kasus Pemerasan SYL?

Selain mereka, KPK juga telah menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Kasdi telah ditahan lebih awal oleh KPK di rumah tahanan (Rutan) KPK, pada Rabu (11/10). Penahanan ini dilakukan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dari ketiga tersangka tersebut.

"Dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia," ucap Alex.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

SYL juga turut disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tan/JPNN)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengapa Firli Sendiri yang Meneken Penangkapan SYL? UU Padahal Melarang


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler