Tabrak 11 Kendaraan, Ini Sanksi Untuk Jakarta Trans Metropolitan

Senin, 22 Juni 2015 – 19:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA - PT Transjakarta memberikan sanksi terhadap operator Jakarta Trans Metropolitan (JTM). Sanksi diberikan setelah Transjakarta menabrak delapan motor dan tiga mobil di pintu keluar SPBG Mampang, Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Direktur Utama PT Transjakarta Antonius NS Kosasih mengatakan, pemberian sanksi kepada operator dilakukan sesuai kontrak. "Sanksi itu berupa teguran keras, denda 200 km, dan operator bertanggung jawab penuh kepada seluruh korban," ucap Kosasih dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).

BACA JUGA: Ibu-Ibu, Kalau Mau Tukarkan Uang Silakan di Lapangan Monas Saja Ya, Lebih Aman

Dia menuturkan, pada saat bus JTM 001 selesai mengisi bahan bakar gas di SPBG Mampang, pengemudi menginjak gas dan mengaku transmisi masuk tanpa sengaja. "Sehingga, bus melompat dan menabrak beberapa pengendara sepeda motor yang melintas di depan bus JTM tersebut," ujar Kosasih.

Dia menjelaskan, korban dibawa ke sejumlah rumah sakit. Yakni, satu orang ke RS MMC, RS Tebet (3), RS JMC (1), RS Fatmawati (4), dan RS Medistra (2). ‎"Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan," kata Kosasih.

BACA JUGA: Jika Rapor Operator Bus Transjakarta Buruk, Siap-Siap Kontraknya Diputus

Kosasih mengaku sangat menyesali musibah bus Transjakarta yang menabrak sebelas kendaraan. "Pihak JTM sudah menangani para korban untuk dan standby di rumah sakit. Mereka siap bertanggung jawab penuh dalam hal ini," tandas Kosasih. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Sopir Bus Transjakarta Penabrak Sejumlah Kendaraan di Mampang Dipecat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengemudi Transjakarta Terancam Lima Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler