jpnn.com, PONTIANAK - Majid ditangkap polisi gara-gara menagih utang sambil membawa kapak.
Pria 58 tahun warga Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kalbar itu, diciduk anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, Rabu (13/12) malam.
BACA JUGA: Arsan Disergap Saat Nongkrong di Gelora 10 November, Dor!
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengungkapkan, Rabu sekira pukul 22.00 Wib, Majid mendatangi rumah Hanafi (48) di Komplek Griya Jawi Permai, Jalan Husein Hamzah, Kecamatan Pontianak Barat.
Dia ingin menagih utang kepada Hanafi. Namun, berujung keributan di antara keduanya.
BACA JUGA: Pendiri Situs Nikahsirri.com Ditangkap, Terungkap Motifnya
“Saat itu anggota Jatanras sedang melaksanakan piket fungsi serta giat penyelidikan di wilayah rawan terjadinya kejahatan, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada keributan di komplek tersebut,” jelas Husni, Kamis (14/12).
Setibanya di lokasi, ternyata benar seorang yang diketahui bernama Majid sedang bertengkar dengan Hanafi, salah satu penghuni komplek tersebut.
BACA JUGA: Lihat tuh, Ali Diringkus Polisi di Pinggir Jalan
“Anggota melihat Majid membawa Kapak dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter, anggota langsung mengamankan Majid untuk dibawa ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Kepada polisi, Majid mengakui perbuatannya itu t erpaksa dilakukan lantaran sakit hati dengan Hanafi terkait utang. “Kalau keterangan Majid gara-gara utang,” terangnya.
Selain Majid, sejumlah saksi termasuk Hanafi juga turut diamankan untuk dimintai keterangan. “Kita lakukan pengamanan ini, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Ditegaskan Husni, Majid bakal dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat.
“Saat ini Majid yang diduga sebagai pelaku pembawa sajam masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Husni. (zrn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Sri Ditangkap saat Keluar Kamar Hotel, Katanya Insaf
Redaktur & Reporter : Soetomo