Tahanan Makan Bareng Jaksa, Patrialis Ogah Disalahkan

Sabtu, 15 Oktober 2011 – 00:15 WIB

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar menyatakan, keluarnya terdakwa pidana korupsi Djupri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang, didasari surat untuk berobat yang dikeluarkan majelis hakimKArenanya jika Djupri kepergok makan bareng dengan aparat Kejaksaan Tinggi Sumbar, maka hal itu bukan lagi kewewenangan dari Lapas

BACA JUGA: Jamwas Segera Klarifikasi Kajati Sumbar



“Informasi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumbar, Djupri meninggalkan Lapas sesuai penetapan majelis hakim agar Djufri berobat ke dokter luar lapas,” kata Patrialis Akbar, di Jakarta Jumat (14/10).

Penetapan majelis hakim, lanjut Patrialis, dieksekusi oleh jaksa dan dibuat berita acara (BA) pengeluaran tahanan sesuai prosedur tetap
“Selama yang bersangkutan berada di luar untuk berobat maka itu di luar wewenang lapas,” tandanya

BACA JUGA: Jamwas Harus Tindak Jaksa Makan Bareng dengan Terdakwa



Patrialis juga mengatakan, jika sudah ada penetapan dari majelis hakim maka pihak Lapas tidak bisa melarang Djupri keluar
“Jika Djufri  tidak dikeluarkan, justru pihak Lapas yang akan di salahkan,” imbuh menteri yang juga politisi Partai Amanat NAsional (PAN) itu

BACA JUGA: Marzuki: Jangan Tuding Hakim Pro-Koruptor



Karenanya Patrialis tidak mau anak buahnya diseret-seret lantaran Djupri makan siang bareng aparat kejaksaan”Mereka makan di restoran sudah bukan kewenangan dan pengawasan dari Lapas lagiPihak lapas justru tidak tahu karena kita tahunya izinya pergi berobatKalau yang bersangkutan pergi berobat dan mampir makan di restaurant tentu manusiawi saja,” tukasnya.

Seperti diketahui, Djupri menjadi terdakwa kasus mark up harga tanah kantor DPRD BukittinggiStatus mantan Wali kota Bukittinggi itu adalah tahanan titipan pengadilan.

Namun Djupri yang kini duduk di Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu pada Kamis (13/1) dipergoki wartawan ke luar dari tahanan LP Muaro PadangDjupri terlihat  makan siang bersama Jaksa Penuntut Umum Zulkifli dan Kasi Penuntutan Kejati Sumbar, Idial di Rumah Makan Lamun Ombak (LO) Pasa Usang, Batanganai, Kabupaten Padangpariaman.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mudhori Bantah Sebagai Inisiator Penyuapan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler