jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tantowi menilai, tahapan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden serentak 2019 tidak mungkin bisa mulai dilaksanakan di Juli ini.
Pasalnya, pelaksanaan baru bisa dimulai setelah Peraturan KPU tentang Tahapan disahkan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Nasdem Tetap Solid Dukung Presidential Threshold 20 Persen
Sementara untuk bisa disahkan, KPU perlu berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu.
"Enggak bisa, harus terlebih dahulu dengan penetapan PKPU Tahapan. Kalau sudah ditetapkan baru bisa anggaran, personel dan lain-lain kami gunakan. Kalau enggak nanti kami dipertanyakan dan disalahkan," ujar Pramono di Jakarta, Rabu (5/7).
BACA JUGA: Tahapan Pemilu 2019 Terancam Molor
Menurut mantan Ketua Bawaslu Banten ini, KPU sudah mengirimkan surat ke DPR agar bisa segera mengatur jadwal konsultasi terkait draft PKPU tentang Tahapan Pemilu 2019.
Pengajuan dilakukan karena beberapa PKPU perlu segera disahkan, meski saat ini pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang akan digunakan sebagai payung pelaksanaan Pemilu 2019 masih alot di DPR.
BACA JUGA: Anggaran Pemilu 2019 Dianggap Terlalu Besar
"Kami sudah kirimkan dan minta supaya dijadwalkan. Nanti kalau sampai pekan kedua Juli belum juga dilakukan rapat konsultasi, kami akan ajukan permohonan lagi," ucapnya.
Menurut Pramono, pengajuan dilakukan karena menurut Undang-Undang Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, tahapan paling tidak sudah harus dimulai akhir Juli ini.
"Undang-undang yang baru kan belum ada, maka kalau mengacu pada undang-undang lama, (tahapan,red) sudah harus dilakukan di akhir Juli ini. Maka nanti kami harus cari cara kalau sampai minggu ketiga (DPR) belum memberi jawaban jadwal konsultasi," pungkas Pramono.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Frans Incar Kursi Senayan, Satu DPD dan Satunya Lagi DPR
Redaktur & Reporter : Ken Girsang