Tahu gak sih, Sudah 3 Tahun Gaji PNS tak Pernah Naik

Sabtu, 10 Februari 2018 – 00:05 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Para PNS golongan rendah di Nusa Tenggara Barat cemas dengan wacana pemotongan gaji mereka 2,5 persen untuk zakat.

Meski NTB sudah menerapkan, tapi tetap saja rencana tersebut membuat cemas.

BACA JUGA: Fraksi PPP: Potong Gaji PNS untuk Zakat Gagasan Mulia

Sepeti HA misalnya. Salah seorang pegawai golongan rendah di Pemprov NTB yang ditemui Lombok Post (Jawa Pos Group) langsung mengerutkan kening saat ditanya soal rencana pemotongan gaji 2,5 persen untuk zakat.

Ia bingung bercampur cemas untuk menjawab soal sensitif itu. Setelah beberapa menit merenung baru ia menjawab.

BACA JUGA: Potong Gaji PNS untuk Zakat, Dimulai dari Presiden

”Berat juga sih. Makanya kalau mau dipotong zakat harus pakai gaji ke-13. Itu solusinya,” kata pegawai yang sehari-hari bertugas sebagai sopir itu.

Menurutnya akan lebih bagus yang dipotong adalah gaji ke-13. Sebab, mereka terima full tanpa ada potongan apapun.

BACA JUGA: Sebaiknya Pemerintah Jangan Campuri Urusan Zakat PNS

Sebagai seorang muslim, ia bukan tidak mau berzakat, tetapi dengan banyaknya pengeluaran setiap bulan membuatnya merasa berat.

Dia menuturkan, gajinya tiap bulan Rp 3,1 juta. Tapi itu dipotong Rp 550 ribu untuk membayar utang di BPR. Ia punya hutang dan harus dilunasi dalam waktu tiga tahun.

Belum lagi untuk biaya pendidikan tiap bulan wajib Rp 300 ribu. Kebutuhan rumah tangga Rp 700 ribu. Sehingga penghasilan yang diterima bersih hanya Rp 1,5 juta per bulan.

Dalam waktu dekat ia berencana mau mengajukan kredit rumah subsidi. Angsurannya Rp 1.148.500 untuk 15 tahun. Jika sudah disetujui bank, maka sisa uang yang akan dibawa pulang sekitar Rp 300 ribu.

Di sisi lain, kebutuhan hidup di Kota Mataram juga besar. Tarif dasar listrik naik, BBM juga naik.

Sementara, lanjutnya, gaji PNS tidak pernah naik selama tiga tahun terakhir. Menurutnya, para pejabat mungkin tidak akan merasa berat dipotong 2,5 persen. Tetapi orang sepertinya mungkin berat.

”Bukan saya tidak mau berzakat, tapi masih banyak kreditan,” tuturnya.

Ungkapan yang sama juga disampaikan LM, salah seorang PNS lingkup Pemprov. Dia mengatakan, semenjak rencana pemotongan zakat itu muncul di media, dia dan rekan-rekannya kerap membicarakan hal tersebut sebagai bahan diskusi.

PNS yang kini masih golongan II itu meyakini bahwa hampir seluruh PNS saat ini memiliki pinjaman. Dan gaji adalah andalan utama mereka untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.

Bentuknya macam-macam. Yang paling umum adalah pinjaman untuk kredit rumah. Selain itu ada kredit kendaraan. “Kami PNS ini kalau tidak berutang, tidak bisa punya apa-apa,” katanya.

Karena itu, kadang gaji akhirnya kembali pas-pasan tiap bulan setelah dipotong untuk pembayaran cicilan-cicilan tersebut.

Hal itulah yang membuat LM dan rekan-rekannya bingung. Kalau sampai kemudian harus dipotong lagi untuk zakat secara nasional tiap bulan, maka gaji yang sudah pas-pasan itu akan kian berkurang.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meluruskan kabar pemotongan gaji PNS untuk membayar zakat ini.

Dia menegaskan, penggunaan istilah pemotongan gaji tidak tepat. Sebab pembayaran zakat untuk para PNS tetap bersifat sukarela dan bukan atas dasar paksaan.

Lukman mengatakan nisab zakat penghasilan sekitar Rp 4,1 juta/bulan. Jadi PNS yang mendapatkan gaji bulanan minimal Rp 4,1 juta itulah yang nantinya bisa ikut membayar zakat melalui gajinya langsung.

Sementara bagi PNS atau ASN lain yang gajinya kurang dari RP 4,1 juta/bulan, belum sesuai dengan ketentuan nisab berzakat.

Kemudian Lukman menegaskan nantinya PNS yang bersedia gajinya dikurangi langsung untuk membayar zakat, menyatakan kesediaannya secara tertulis. ’’Tidak sembarangan memotong,’’ katanya.

Begitupula dengan PNS yang tidak bersedia atau keberatan dengan pembayaran zakat secara langsung melalui gaji, juga mengajukan keberatan tertulis. (ili/r8)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Potong Gaji PNS untuk Zakat, Upaya Tutup Defisit Anggaran?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler