BACA JUGA: Presiden Ingatkan Pejabat Tak Perkaya Diri
Candra Hamzah, pimpinan KPK menyebutkan 15 kasus sedang dalam tahap penyelidikanBACA JUGA: Validasi Honorer Dilakukan Menyeluruh
Diantaranya adalah sisa kasus tahun 2009 lalu.''22 perkara adalah sisa tahun lalu sedangkan dalam tahun 2010 sebanyak 12 perkara yang masih dalam tahap penyidikan,'' tambah Candra Hamzah, saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPRRI Komisi III, Rabu (28/4), di Gedung Senayan
BACA JUGA: Naker Asing Masih Dibutuhkan
Diantaranya sebanyak 23 perkara sisa tahun 2009 dan sembilan perkara di tahun ini.''Diantaranya adalah kasus Travelers Checques dengan empat terdakwa anggota DPR RI periode 1999-2004, yakni, Hamka Yamdhu, Udju Djuhaeri, Endin AJ Soefihara, Dodhie Makmum Murod, kemudian perkara pengadaan alat kesehatan rontgen portable,'' ungkapnyaCandra menambahkan untuk perkara yang telah dieksekusi sebanyak lima.
''Tentunya perkara-perkara yang bisa ditangani KPK adalah kasus tindak pidana korupsi, kemudian kalau bukan korupsi akan ditangani oleh penegak hukum lainnya,'' katanya.(oji/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemeriksaan Boediono-Sri Tunggu Kesepakatan
Redaktur : Auri Jaya