jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pihaknya akan mencabut izin usaha Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara.
Menurut Anies, berdasarkan Pergub DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, tidak alasan bagi Pemprov DKI untuk membiarkan tempat usaha itu.
BACA JUGA: PPP Desak Anies Segera Lepas Saham Produsen Bir
"Jadi kalau buktinya sudah lengkap, langsung kami laksanakan (penutupan). Teman-teman sekalian lihat kan, efektif bukan kalau punya peraturan yang membentuk perilaku?" kata Anies, Kamis (12/4).
Anies menerangkan, pihaknya bersama-sama dengan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di Sense Karaoke. Sejumlah barang bukti terkait peredaran narkoba sudah dihimpun.
BACA JUGA: Gerebek Sense Karaoke, BNN Tangkap 36 Bandar dan Pemakai
"Datumnya sudah lengkap dan hari ini langsung diproses," tegas Anies.
Anies mengatakan, jika pihaknya masih menggunakan peraturan lama, maka penutupan Sense Karaoke tidak bisa dilakukan sejak pertama ditemukan bukti penyalahgunaan izin.
BACA JUGA: DPRD Ingatkan Anies Soal RPJMD Salah Sasaran
"Kami harus bikin surat peringatan, surat peringatan, diperingatkan berulang lagi. Sekarang aturannya jelas, begitu kejadian langsung kami tutup, kejadian langsung kami tutup. Jadi adanya pemerintah itu membuat aturan mengubah perilaku bukan aturan sebagai pemberitahuan, sebagai pengumuman, bukan. Dan ini akan kami tegakkan," kata Anies. (tan/ jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kabar Terbaru Program DP Nol Rupiah Kebanggaan Anies
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga