jpnn.com - JAKARTA - Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal beberapa pernyataan yang dilontarkan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.
Salah satunya, soal tidak adanya unsur jaksa dari delapan nama calon pimpinan KPK yang diloloskan pansel untuk mengikuti fit and proper test.
BACA JUGA: Anggota Pansus Pelindo II: RJ Lino Lakukan Pembohongan Publik
Juru bicara pansel capim KPK Betti S Alisjahbana menyatakan, sesuai pasal 21 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disebutkan, bahwa pimpinan merupakan penyidik dan penuntut umum. Yang artinya, berfungsi sebagai penyidik dan penuntut umum, dan adalah pejabat negara karena KPK adalah lembaga negara independen.
Menurut Betti, tidak ada rumusan norma pimpinan KPK harus berasal dari jaksa dan polisi. "Dalam sistem perundang-undangan suatu rumusan norma tidak boleh menimbulkan multitafsir harus jelas, tegas dan tuntas, memenuhi rumusan lex scripta," kata Betti, Kamis (26/11).
BACA JUGA: Anak Buah OC Kaligis Didakwa Turut Suap Hakim dan Panitera PTUN Medan
Tak hanya itu, kata dia, pansel juga sudah mendalami pasal 43 ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai induk lahirnya KPK. Di sana disebutkan bahwa keanggotaan komisi terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat.
"Siapa unsur pemerintah tersebut tidak diatur dengan jelas dalam UU KPK," katanya.
BACA JUGA: Tuntut Perlindungan, Rieke Pitaloka Temui Pimpinan DPR dan Jokowi
Betti menuturkan, selama masa tugas pansel sudah berupaya mengajak tiap-tiap lembaga penegak hukum untuk mempersembahkan anggota terbaiknya agar mendaftar sebagai capim KPK. Termasuk, ke Kejaksaan Agung.
"Dari awal kami sudah berupaya agar jaksa penuntut umum mendaftar, bahkan kami sudah berkirim surat dan audiensi agar Jaksa Agung mengirim calon-calon terbaik ke pansel," pungkasnya. (put/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terorisme Tidak Bisa Dihilangkan, Hanya Bisa Dikurangi
Redaktur : Tim Redaksi