Tak Bayar Denda e-Tilang, Ratusan STNK Diblokir

Selasa, 18 Desember 2018 – 10:54 WIB
Warga antre mengurus perpanjangan STNK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya bersikap tegas kepada para pelanggar yang enggan menunaikan kewajibannya dengan membayar denda tilang. Akibatnya, ratusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) diblokir.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, ada 484 STNK baik itu roda dua maupun roda empat yang terpaksa diblokir lantaran hingga batas yang ditentukan tidak membayar denda. Semuanya adalah yang terjaring e-Tilang.

BACA JUGA: Wakapolri Usul, Denda E-Tilang Pencabutan Listrik dan Air

“Terpaksa kami blokir karena tidak mematuhi kewajiban hukum dalam sistem e-Tilang,” kata dia kepada wartawan, Selasa (18/12).

Budiyanto menjelaskan, jumlah itu didapat sejak e-Tilang diterapkan dari tanggal 1 November hingga 16 Desember 2018. Menurutnya, selama 46 hari penerapan, ada 4.950 kendaraan yang tercapture melanggar sistem e-Tilang.

BACA JUGA: Pelanggaran e-Tilang Paling Banyak di Wilayah Ini

Kemudian yang telah terkonfirmasi ada 3.210 pengendara. Lalu yang mengkonfirmasi balik dari jumlah 3.210 adalah 889.

"Untuk yang membayar tilang ada 519 pengendara, mendapatkan penetapan atau vonis tilang 716 pengendara," tandas dia. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: Pelanggar Tilang Bisa Ambil Barang Bukti dan Bayar di Mal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Masyarakat Masih Minum Soal e-Tilang, nih Buktinya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler