jpnn.com - JAKARTA - Kecemasan tentang kecenderungan bahwa Jusuf Kalla bakal lebih dominan jika kelak sampai mendampingi Joko Widodo di pemerintahan dinilai tak beralasan. Menurut guru besar psikologi dari Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk, Undang-Undang Dasar (UUD) sudah secara jelas mengatur bahwa wakil presiden tidak punya wewenang mengambil keputusan.
"Jokowi-JK (Jusuf Kalla), lalu (khawatir) JK akan dominan di pemerintahan itu belum tentu juga, karena Undang-Undang Dasar tidak memberikan ruang bagi wapres untuk mengambil keputusan," kata Hamdi di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (24/4).
BACA JUGA: Mau Tangani Kasus JIS, FBI Harus Gandeng Polri
Demikian juga halnya dalam sistem administrasi pemerintahan. Menurut Hamdi, Indonesia hanya mengenal keputusan presiden (keppres) dan tidak ada keputusan wakil presiden. "Wapres itu ibarat ban serep," tegasnya.
Meski demikian Hamdi mengakui bahwa JK saat mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 2004-2009 memang bisa bertindak cekatan sehingga terkesan dominan. “Karena Presiden SBY punya kelemahan elementer yang tidak bisa mengambil keputusan cepat. Kelemahan itu ditutup oleh JK," ujarnya.
BACA JUGA: Islam dan Militer Tak Bisa Dikesampingkan di Pilpres
Karena itu Hamdi mengingatkan orang nomor satu di negeri ini harus bersikap determinatif dalam pengambilan keputusan. "Tegas, bukan bengis. Tegas dan bengis itu beda," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Pemilih Tak Punya Cukup Waktu Pahami Visi-Misi Capres
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wawan Emosi Disodori Pembukuan Uang ke Perusahaan Istri Akil
Redaktur : Tim Redaksi