jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Prof Asep Warlan Yusuf mengatakan, dalam konstitusi kewenangan Dewan Perwakilan Daerah sangat terbatas. Menurutnya, kewenangan DPD secara kelembagaan hanya sebatas mempertimbangkan tanpa bisa membuat keputusan.
"Jadi DPD hanya layaknya aksesori atau pelengkap dalam sistem bernegara di Indonesia," kata Asep saat dihubungi, Kamis (1/9).
BACA JUGA: Demi Nawacita Jokowi, Misbakhun Ingatkan Sri Mulyani
Pernyataan Asep ini berkaitan dengan gelombang wacana untuk memperkuat kewenangan DPD. Berkembang pendapat bahwa hanya ada dua pilihan bagi lembaga negara yang saat ini diketuai Irman Gusman.
Ditambah kewenangannya atau sekalian dibubarkan saja karena keberadaannya dianggap hanya membebani keuangan negara.
BACA JUGA: Konon Reza Bukan Pecandu Narkoba, tapi Hanya Coba-Coba
Namun, Asep punya pendapat untuk mengkompromikan posisi DPD saat ini dengan keberadaan DPR. Dia sepakat untuk menambah kewenangan DPD tapi hanya sebatas memutuskan permasalahan daerah dan juga sumber daya alam (SDA) yang selama ini menjadi konsen para senator.
"Tinggal minta DPR untuk bersidang dan memutuskan amandemen Undang Undang Dasar 1945 berkaitan dengan tugas dan wewenang DPD," usul dia.
BACA JUGA: Kutuk Keras Penjualan 99 Anak pada Gay
Namun bila akhirnya DPR menolak usulan amandemen UUD 1945, lebih baik kata Asep, model perwakilan daerah dibuat seperti zaman orde baru sehingga tidak terlalu banyak anggaran negara yang terbuang sia-sia seperti saat ini. (jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Terhindar dari Virus Zika? Jangan Dulu ke Singapura!
Redaktur : Tim Redaksi