Tak Bisa Jawab, Cirus Ditangkap

Sabtu, 16 April 2011 – 04:04 WIB

JAKARTA — Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan surat penangkapan untuk jaksa senior Cirus Sinaga, pada Jumat (15/4) malamPenangkapan ini merupakan upaya polisi agar jaksa yang diduga terlibat dalam dugaan sindikasi mafia hukum kasus Gayus Tambunan itu tidak menghilangkan barang bukti.

Kabid Penerangan Umum Div Humas Polri Kombes (pol) Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat penangkapan karena dari pemeriksaan yang dilakukan polisi sejak Jumat (15/4) pagi, ada salah satu pertanyaan penyidik yang tidak bisa dijawab Cirus

BACA JUGA: Polisi Tangkap Cirus Sinaga

Boy menyebut pertanyaan itu baru bisa dijawab jika ada dokumen yang tersimpan di rumah Cirus


Karenanya jika Cirus dibiarkan pulang, polisi khawatir berkas tersebut akan hilang

BACA JUGA: Pusat tak Berdaya Atasi Kada-Wakada Jadi Calo CPNS

"Karena ada yang kontra produktif kalau dia (diizinkan) pulang
Nanti dokumen yang dimaksud akan diambil bersama-sama penyidik dan bapak Cirus," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/4) malam.

Dengan surat penangkapan itu, Boy menyebut Cirus diwajibkan menginap di Mabes Polri hingga Sabtu (16/4) malam

BACA JUGA: Baasyir Sebut Bomber Masjid Sama Saja Kafir

Namun demikian bukan tidak mungkin penangkapan itu dinaikkan menjadi penahananPasalnya, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa itu.

"ika penyidik merasa perlu dan atau penyidik memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya dengan dilandasi persangkaan yang kuat terhadap bapak Cirus Sinaga, dimungkinkan itu (penahanan)," tambahnya.

Sebelumnya Cirus dimintai keterangan oleh penyidik sejak pukul 09.30 Wib pagi kemarinPemeriksaan ini sendiri merupakan yang ketiga kalinya sejak polisi menetapkan Cirus sebagai tersangka bersama mantan pengacara Gayus Tambunan yang bernama Haposan Hutagalung(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Ditahan, M Nuh Enggan Campur Tangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler