JAKARTA — Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan surat penangkapan untuk jaksa senior Cirus Sinaga, pada Jumat (15/4) malamPenangkapan ini merupakan upaya polisi agar jaksa yang diduga terlibat dalam dugaan sindikasi mafia hukum kasus Gayus Tambunan itu tidak menghilangkan barang bukti.
Kabid Penerangan Umum Div Humas Polri Kombes (pol) Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat penangkapan karena dari pemeriksaan yang dilakukan polisi sejak Jumat (15/4) pagi, ada salah satu pertanyaan penyidik yang tidak bisa dijawab Cirus
BACA JUGA: Polisi Tangkap Cirus Sinaga
Boy menyebut pertanyaan itu baru bisa dijawab jika ada dokumen yang tersimpan di rumah CirusKarenanya jika Cirus dibiarkan pulang, polisi khawatir berkas tersebut akan hilang
BACA JUGA: Pusat tak Berdaya Atasi Kada-Wakada Jadi Calo CPNS
"Karena ada yang kontra produktif kalau dia (diizinkan) pulangDengan surat penangkapan itu, Boy menyebut Cirus diwajibkan menginap di Mabes Polri hingga Sabtu (16/4) malam
BACA JUGA: Baasyir Sebut Bomber Masjid Sama Saja Kafir
Namun demikian bukan tidak mungkin penangkapan itu dinaikkan menjadi penahananPasalnya, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa itu."ika penyidik merasa perlu dan atau penyidik memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya dengan dilandasi persangkaan yang kuat terhadap bapak Cirus Sinaga, dimungkinkan itu (penahanan)," tambahnya.
Sebelumnya Cirus dimintai keterangan oleh penyidik sejak pukul 09.30 Wib pagi kemarinPemeriksaan ini sendiri merupakan yang ketiga kalinya sejak polisi menetapkan Cirus sebagai tersangka bersama mantan pengacara Gayus Tambunan yang bernama Haposan Hutagalung(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Ditahan, M Nuh Enggan Campur Tangan
Redaktur : Tim Redaksi