JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Achmad Rubaei mengatakan, pembubaran organisasi masyarakat (ormas) tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenangMasalah, kata Achmad Rubaei, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul dijamin Undang Undang Dasar 1945.
"Kecuali telah terbukti secara hukum ormas bersangkutan melakukan tindakan-tindakan melanggar HAM, keadilan dan tindak kriminal
BACA JUGA: Tim Pembela Bibit-Chandra Bubarkan Diri
Itu pun harus melalui proses hukum di pengadilan," tegas Achmad Rubaei, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (11/2).Dikatakannya, peristiwa di Cikeusik, Pandeglang Banten yang melibatkan Ahmadiyah dan aksi massa anarkis di Temanggung terkait pengrusakan rumah ibadah, tidak bisa langsung menuduh ormas Front Pembela Islam (FPI) yang melakukannya
Karena itu, anggota Komisi VIII DPR itu berpendapat, dua peristiwa dimaksud harus diusut sampai tuntas berdasarkan prosedur hukum yang berlaku
BACA JUGA: La Ode Ida: Ahmadiyah Bukan Agama
"Tidak bisa kita simpulkan seperti itu (yang melakukan adalah FPI), kecuali memang aparat penegak hukum melakukan invenstigasi dan diputus melalui pengadilan," imbuhnya.Dia katakan, pernyataan Presiden SBY terkait pembubaran ormas hanya bersifat umum dan masih harus dikaji dan diproses menurut undang-undang berlaku
BACA JUGA: Guru di Daerah Terpencil Tetap Harus Diverifikasi
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Nilai Gugatan Bupati Bonbol Biasa-biasa Saja
Redaktur : Tim Redaksi