jpnn.com, JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro mengaku masih masih memperjuangan haknya untuk tetap bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bagi saya, selama saya masih ada perintah dari pimpinan Polri dan masalah ini juga belum selesai secara hukum, menurut saya, saya masih berhak di sini," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4).
BACA JUGA: Datangi Gedung KPK, Brigjen Endar Tak Diberi Akses oleh Firli Cs, Pulang dengan Wajah Lesu
Endar tadinya memasuki Gedung KPK, tetapi aksesnya sudah tidak diberikan.
Endar pun ke luar dari gedung lembaga antirasuah itu dengan wajah lesu.
BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Sebut Tanpa Brigjen Endar, Tak Ada OTT Bupati Meranti
"Kalau saya tidak masuk melalui akses ini, saya akan tetap melapor ke pimpinan bahwa saya tetap hadir di sini, walaupun tidak masuk ke ruangan ini, di gedung ini," kata dia.
Endar mengatakan dirinya juga sedang fokus memproses laporannya terhadap Firli Bahuri cs dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas (Dewas).
BACA JUGA: Konon, Penangkapan Bupati Meranti Tak Terlepas dari Peran Brigjen Endar
"Kan, proses pengadilan saya di Dewas masih berjalan," kata Endar.
Menurut Endar, dirinya mendapat perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tetap bertugas di KPK.
"Saya masih menjalankan tugas dan saya masih merasa dan karena memang status hukumnya masih berjalan," kata dia. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenapa ya, Kapolri Tetap Menempatkan Brigjen Endar di KPK?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga