jpnn.com - SINTANG – Jaksa penuntut umum menghadirkan Sukadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kamis (4/8). Intel Polres Melawi itu dijadikan saksi kasus mutilasi yang dilakukan Brigadir Petrus Bakus terhadap sang anak kandung.
Sukadi merupakan tetangga yang tinggal berdampingan dengan rumah Bakus di Komplek Asrama Mapolres Melawi, Gang Darul Falah, Desa Paal, Nanga Pinoh, Kalimantan Barat.
BACA JUGA: Bersama Dua Temannya, Mega Terancam 15 Tahun Penjara!
Sukadi pun menceritakan berbagai hal yang diketahuinya tentang hubungan Petrus dengan sang istri. Salah satunya ialah kebiasaan Petrus cekcok dengan sang istri karena masalah ranjang.
“Kemudian Bakus juga sempat cerita, istrinya suka cemburu. Selama saya bertetangga, sering dengar cekcok di rumah tangganya. Bakus sempat diusir dari rumahnya. Bajunya di lempar keluar,” papar Sukadi.
BACA JUGA: Duh, BBM Langka Lagi... Langka Lagi...
BACA: Polisi yang Mutilasi Anak Kandung Itu Sering tak ‘Dijatah’ Istri
Mengenai kronologis mutilasi, Sukadi mengaku saat itu tengah tidur. Dia kemudian terbangun setelah mendengar suara ribut.
BACA JUGA: Pengumuman Penting bagi Calon TKI yang Ingin Kerja di Malaysia
“Saya buka pintu, lalu istri terdakwa masuk ke rumah saya. Waktu itu, istri saya ada di rumah, dan istri terdakwa mengatakan kepada istri saya, kalau anaknya sudah di potong-potong terdakwa,” jelasnya. (rk/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Kepala Sekolah Cabul Tertipu, Rp 220 Juta Bablas
Redaktur : Tim Redaksi