Tak Dipilih Rakyat, Pj Kepala Daerah Punya Batasan Kewenangan

Kamis, 12 Mei 2022 – 17:04 WIB
Direktur Otonomi Daerah untuk Fasilitasi Kepala Daerah Andi Bataralifu, Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, dan Staf Khusus Bidang Media dan Politik Kastorius Sinaga. Foto: Dea Hardianingsih/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan para penjabat (pj) kepala daerah memiliki batasan dalam kewenangannya.

Pasalnya pj kepala daerah tidak dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), melainkan ditunjuk.

BACA JUGA: 5 Pj Gubernur Dilantik, Ternyata Begini Proses Penunjukkannya

"Bagi yang ditunjuk, ada pembatasan kewenangan yang dia miliki," kata Benni dalam konferensi pers, Kamis (12/5).

Adapun batasan tersebut ialah larangan melakukan mutasi pegawai dan membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

BACA JUGA: Tito Karnavian Sebut Pelantikan Paulus Waterpauw Cs Jadi Pj Gubernur Sudah Lewat Jokowi

Pj kepala daerah juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Selain itu, mereka juga tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

BACA JUGA: Soal Tuntutan MK soal Penunjukan Pj Kepala Daerah, Tito Merasa Sudah Benar

"Kami ingin memastikan continuity roda pemerintahan itu berjalan, roda pembangunan itu selaras dengan rencana program pembangunan yang sudah disusun oleh pejabat sebelumnya," tutur Benni.

Jika pj kepala daerah merasa perlu melakukan mutasi, mereka bisa berkonsultasi dengan Kemendagri.

Mutasi baru bisa dilakukan jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan persetujuan tertulis.

Tito melantik lima pj gubernur di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5).

Adapun nama-nama yang dilantik Tito ialah Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten dan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu, Tito juga melantik Staf Ahli Bidang Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Gubernur Sulawesi Barat.

Tito Karnavian juga melantik Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hutama Karya Mulai Cicil Uang Negara yang Ditilap ke KPK


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler