Tak Gabung Asosiasi, DKP Coret Izin Kapal Ikan

Jumat, 23 Januari 2009 – 02:02 WIB

JAKARTA - Kian banyaknya kecelakaan di perairan Indonesia ikut disikapi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP)Rencananya, DKP tidak akan memperpanjang izin atau mencabut izin operasi kapal perikanan yang tidak ikut bergabung dengan organisasi atau asosiasi perikanan

BACA JUGA: Untuk Sementara Dirut Pertamina Aman

Itu ditempuh untuk memaksimalkan fungsi kontrol DKP terhadap kapal-kapal tersebut.
      \
’’DKP hanya akan mengeluarkan izin operasi untuk kapal perikanan yang memiliki rekomendasi tertulis dari asosiasi atau organisasi di bidang perikanan,’’ kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi Departemen Kelautan dan Perikanan Soen’an H
Purnomo di Jakarta, Kamis (22/1). 
     
Dia menambahkan, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Perikanan Tangkap No

BACA JUGA: Gubernur Rame-rame Minta KEK

5364/2008 tentang Pemberian Rekomendasi dari asosiasi atau organisasi di Bidang Perikanan Tangkap
Aturan tersebut diterbitkan pada 22 Desember 2008 sebagai Persyaratan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap

BACA JUGA: Besaran Alpha Tak Naik Pemerintah Rugi Rp 2 T

’’Peraturan ini, diharapkan dapat menjadi salah satu cara pengawasan dalam manajemen penangkapan ikan dan pemberdayaan asosiasi perikanan,’’ terang dia
     
Dijelaskan juga, perusahaan wajib menyertakan rekomendasi dari asosiasi atau organisasi yang telah terdaftar menjadi anggota Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo)  dan tercatat pada Ditjen Perikanan Tangkap karena sebelumnya telah mendaftarkan
     
Asosiasi baru juga dapat mengajukan pendaftaran ke Ditjen Perikanan TangkapDengan terbitnya peraturan ini, pengusaha kapal yang tidak memiliki rekomendasi dari asosiasi atau organisasi, tidak bisa memperpanjang surat izin penangkapan ikan (SIPI) serta surat izin kapal pengangkutan ikan (SIKPI).
     
Menurutnya, asosiasi yang dibentuk setelah tanggal 31 Desember 2008 dapat mengajukan permohonan pendaftaran asosiasinya kepada Dirjen Perikanan Tangkap, paling cepat enam bulan setelah pendirian organisasi
     
Pengajuan pendaftaran asosiasi di bidang perikanan wajib disertai dokumen anggaran dasar dan rumah tangga yang disahkan notaris, bukti terdaftar pada departemen terkait, bukti keanggotaan Gappindo, keterangan domisili dan struktur organisasi’’Penerbitan Peraturan ini diharapkan dapat memudahkan program pemerintah untuk pengembangan usaha perikanan tangkap,’’ tegasnya(zul)
     

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Minta Besaran Alpha Naik Jadi 13,4 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler