Pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba, Jumat (19/3), pembacaan vonis itu tanpa dihadiri Daeng Rusnadi karena masih terbaring di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP)
BACA JUGA: JPU Pastikan Bupati Natuna Siap Hadapi Vonis
Sebelum pembacaan putusan, penasihat hukum Daeng Rusnadi menyerahkan surat dari dokter perihal kondisi kesehatan terakhir mantan Ketua DPRD Natuna itu.Sementara dalam putusannya, majelis hakim mengganjar Hamid dengan hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp 100 juta
Dalam pertimbangan majelis yang dibacakan anggota majelis hakim, Jupriyadi, Hamid disebut telah terbukti menggunakan dana APBD Natuna tahun 2004 untuk membeli dua unit mobil
BACA JUGA: PDIP Tagih Tindak Lanjut KPK
"Pembelian mobil telah terbukti, bahwa terdakwa I (Hamid Rizal) memerintahkan Kabag Keuangan Pemkab Natuna, Subandi untuk mentransfer uang sebesar Rp 630 juta sebagai pembayaran atas pembelian mobil Mitsubishi Subaru Impressa," sebut Jupriyadi.Hamid juga terbukti kembali memerintahkan Subandi untuk mentransfer uang sebesar Rp 849,3 juta ke PT Intraco sebagai pembayaran atas pembelian Mercedes Benz E 240 Automatic tahun 2004 seharga Rp 849,3 juta
Sedangkan Daeng Rusnadi terbukti menerima uang dengan keseluruhan Rp 46,138 miliar
BACA JUGA: Bawa Shabu di Papan Catur
Anggota majelis hakim Dudu Duswara, menyebutkan Hamid selaku Bupati dan Daeng selaku Ketua DPRD Natuna sepakat untuk menganggarkan dana lobi DBH migasNamun sebelum APBD Natuna disahkan, Daeng sudah menerima Rp 28 miliarHanya saja, lanjut Dudu, dana untuk perjuangan tim perjuangan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas DBH migas hanya Rp 16 miliar"Uang itu untuk lobi ke Jakarta, tetapi penggunannya tak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dudu.
Bahkan, sambung Dudu, semua pihak yang diajak Daeng untuk memperjuangkan DBH ke Jakarta ternyata ditanggung dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari masing-masing instansiSelain itu, imbuh Dudu, saksi ahli dari Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Depkeu menyebut bahwa DBH Migas tak perlu diperjuangkan"Sesuai prinsip by origin, daerah penghasil berhak mendapat DBH," sebut Dudu.
Perbuatan Daeng itu dinilai kontraproduktif dan menmbulkan pemborosanBahkan dari seluruh dana yang digunakan Daeng, yang bisa dipertanggungjawabkan buktinya hanya Rp 9,42 miliar, antara lain digunakan untuk pengaspalan jalan, pembangunan saluran air, pembangunan masjid, bantuan ke masyarakat miskin dan bantuan untuk naik haji"Sementara penggunaan dana Rp 36 miliar tak bisa dibuktikan," tandas DUdu.
Namun majelis akhirnya memutus Hamid dan Daeng hanya melakukan perbuatan sesuai dakwaan subsidairDalam dakwaan subsidairnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hamid dan Daeng dengan pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.Hamid dan Daeng didakwa menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan.
Hukuman yang dijatuhkan atas Hamid dan Daeng itu juga lebih ringan dari tuntutan JPUSebelumnya, JPU meminta majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman terhadap Hamid dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 250 juta dan uang penganti Rp 1,47 miliarSedangkan tuntutan atas Daeng adalah hukuman lima tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 42,5 miliar.
Atas putusan dari majelis, Hamid mengaku akan menggunakan hak pikir-pikirDemikian pula, maupun Daeng melalui tim penasehat hukumnya juga akan pikir-pikir.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Raja Erizman Bantah Susno
Redaktur : Antoni