jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap mafia minyak goreng dengan menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
Dia menyebutkan penetapan tersangka itu juga patut disesalkan karena mafia minyak goreng ternyata ada di dalam Kemendag selaku regulator.
BACA JUGA: Puluhan Mak-Mak Jadi Korban Penipuan Minyak Goreng Murah, Begini Modusnya
"Kami apresiasi dengan langkah Kejagung dalam mengungkap mafia migor. Di sisi lain saya prihatin karena di saat yang sama kita dipertontonkan bahwa salah satu mafia ada di dalam institusi pembuat kebijakan yaitu Kemendag sendiri," ujar Eko Patrio.
Eko menyarankan peristiwa tersebut sudah seharusnya menjadi pekerjaan rumah bagi Kemendag dalam memberantas mafia yang ada di tubuh institusinya sendiri.
BACA JUGA: Siapa Dalang Korupsi Minyak Goreng di Kemendag?
"Apalagi waktu itu Menteri Perdagangan pernah sesumbar akan mengungkap mafia migor yang tertangkap, ini plot twist karena ternyata yang tertangkap adalah anak buahnya sendiri," lanjutnya.
Akibatnya, lanjut Eko, masyarakat susah mendapatkan minyak goreng murah dan pada akhirnya merembet ke harga-harga pangan lain.
BACA JUGA: Kemendag Diminta Fokus Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran
Lebih lanjut, Eko berharap Kejagung dapat mengungkap kasus tindak pidana korupsi tersebut secara utuh. Termasuk, untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Ke depan, saya berharap aparat penegak hukum seperti Kejagung bisa mulai menelusuri penyelewengan yang terjadi di kementerian ini. Jangan-jangan bukan hanya migor, tetapi ada penyelewengan fasilitasi ekspor maupun impor komoditas lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap mafia minyak goreng dengan menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
Dia menyebutkan penetapan tersangka itu juga patut disesalkan karena mafia migor ternyata ada di dalam Kemendag selaku regulator.
"Kami apresiasi dengan langkah Kejagung dalam mengungkap mafia migor. Di sisi lain saya prihatin karena di saat yang sama kita dipertontonkan bahwa salah satu mafia ada di dalam institusi pembuat kebijakan yaitu Kemendag sendiri," ujar Eko Patrio.
Eko menyarankan peristiwa tersebut sudah seharusnya menjadi pekerjaan rumah bagi Kemendag dalam memberantas mafia yang ada di tubuh institusinya sendiri.
"Apalagi waktu itu Menteri Perdagangan pernah sesumbar akan mengungkap mafia migor yang tertangkap, ini plot twist karena ternyata yang tertangkap adalah anak buahnya sendiri," lanjutnya.
Akibatnya, lanjut Eko, masyarakat susah mendapatkan minyak goreng murah dan pada akhirnya merembet ke harga-harga pangan lain.
Lebih lanjut, Eko berharap Kejagung dapat mengungkap kasus tindak pidana korupsi tersebut secara utuh. Termasuk, untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Ke depan, saya berharap aparat penegak hukum seperti Kejagung bisa mulai menelusuri penyelewengan yang terjadi di kementerian ini. Jangan-jangan bukan hanya migor, tetapi ada penyelewengan fasilitasi ekspor maupun impor komoditas lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penangkapan Dirjen Kemendag Bukti Negara Tidak Menyerah Melawan Mafia Minyak Goreng
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra