Tak Lama Lagi KPK Garap Aher soal Suap Meikarta

Kamis, 27 Desember 2018 – 12:29 WIB
Ahmad Heryawan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merencanakan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan terkait kasus suap perizinan untuk proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan terhadap gubernur Jabar periode 2008-2013 dan 2013-2018 itu akan digelar awal Januari mendatang.

"Saya sudah tanya kepada tim, kemungkinan akan diperiksa pada Januari," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/12). Baca juga: KPK Dalami Peran Aher dalam Perizinan untuk Meikarta

BACA JUGA: KPK Dalami Peran Aher dalam Perizinan untuk Meikarta

Namun, Febri belum bisa memastikan tanggal pemeriksaan terhadap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kondang disapa dengan panggilan Aher itu. Hanya saja, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu memastikan pemeriksaan terhadap Aher untuk penyidikan kasus suap Meikarta.

"Nanti saya pastikan lagi kapan persisnya. Penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk proses rekomendasi atau proses lain terkait dengan perizinan Meikarta tersebut," jelasnya.

BACA JUGA: Mulai Diadili, Billy Eks Petinggi Lippo Terancam 5 Tahun Bui

Febri masih enggan membeber kaitan Aher dalam kasus itu. Namun, katanya, dakwaan terhadap mantan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sudah memerinci pihak-pihak yang menerima suap terkait perizinan Meikarta.

"Unsurnya itu ada dari pemkab (Bekasi, red), pemprov (Jawa Barat, red) atau perihal lain," pungkasnya.

BACA JUGA: Demiz Pernah Lapor Jokowi soal Bola Liar Pejabat di Meikarta

Sebelumnya KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aher pada 20 Desember 2018. Namun, kala itu Aher tak bisa memenuhi panggilan KPK.

Nama Aher muncul dalam dakwaan terhadap empat orang terdakwa perkara suap perizinan Meikarta. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan mengungkap adanya pemberian uang SGD 90 ribu dari para terdakwa kepada Yani Firman selaku kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Pemprov Jabar.

Surat dakwaan juga membeber adanya pendelegasian kewenangan dalam perizinan Meikarta dari Aher kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Provinsi Jabar. Surat dakwaan menyebut Aher memutuskan pendelegasian kewenangan setelah terdakwa memberikan uang kepada Yani Firman.

KPK meyakini pemberian uang kepada pejabat di Pemprov Jabar itu berkaitan dengan kepentingan PT Lippo Cikarang untuk mendapatkan izin pembangunan proyek Meikarta. "Dugaan pemberian dari pihak swasta kepada pihak pejabat di Jawa Barat bukan hanya sebagai tanda mata atau uang terima kasih," ujar Febri pada pekan lalu.(ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Meikarta, Contoh Pengembang Properti Selalu Dipersulit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler