BACA JUGA: Data Pemilih Cepat Diklarifikasi, Jangan Ribut Usai Pilkada
Namun peneliti CETRO, Refly Harun, justru menyampaikan pemikiran yang berbeda soal keberadaan Panwas Pilkada
BACA JUGA: Cegah Money Politics dan Penyelewengan APBD, KPK Ikut Awasi Pilkada
Hal itu disampaikan Refly dalam dialog interaktif di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (19/2)Refly mengatakan bahwa sekalipun pengawasan tetap harus ada, bukan berarti lembaga pengawasan diperlukan
BACA JUGA: Pembentukan Panwas Mengacu Edaran KPU-Bawaslu
“Pengawasan pemilu merupakan sesuatu yang mutlak harus dilakukanJadi kita tidak bisa menghilangkan pengawasanTetapi apakah pengawasan tersebut berbentuk lembaga pengawasan, saya menganggapnya tidak," ujar ReflyMenurut mantan wartawan ini, salah satu ketidaksetujuannya tentang keberadaan Panwas adalah malasah efektifitas anggaran"Salah satu indikatornya kita bicara efektifitas, Bawaslu dan Panwaslu menghabiskan 2-3 triliun rupiahTetapi apa yang terjadi Pemilu 2009 dianggap Pemilu terburuk di Indonesia sejak reformasi," ulasnya.
Pada kesempatan sama, pengamat politik Syamsudin Haris menilai hingga kini peran Bawaslu dan Panwaslu belum efektifPeneliti di LIPI itu mengatakan, penyebab tidak efektifnya Panwas karena kewenangannya masih sangat terbatas.
"Bawaslu dan Panwaslu tidak memiliki fungsi eksekusiPosisi ini mesti ditinjau kembali, karena kalau memang tidak efektif, sebaiknya dipertimbangkan untuk dipertahankan," ujar Syamsudin.
Sedangkan anggota DPD-RI asal Maluku, Jhon Pieris, mengatakan bahwa Bawaslu dan Panwaslu perlu meningkatkan efektivitas kinerjanya"Supaya Bawaslu dan Panwaslu efektif, saya kira kualitas atau proses rekruitment pengawas pemilu harus betul-betul mumpuni, memiliki integritas moral yang tinggi, serta mempunyai intelektualitas yang tidak diragukan lagi,” papar Pieris.
Menurutnya, efektif atau tidak Bawaslu dan Panwaslu juga dipengaruhi oleh mekanisme tugas, kewenangan, dan kewajiban"Unsur-unsur itu harus diperkuat, meski Panwaslu dan Bawaslu bukan sebagai eksekutor (bukan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pilkada, red)," cetusnya.(gus/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Bulan Anggota Panwaslu Tidak Digaji
Redaktur : Antoni