Tak Punya Izin Perjalanan Lengkap, Pria Jerman Dideportasi

Jumat, 22 Mei 2015 – 05:45 WIB

jpnn.com - BALIKPAPAN - Kantor Imigrasi Klas I Balikpapan mendeportasi seorang pria kewarganegaraan Jerman, Kamis (21/5). Pria yang diketahui bernama Andreas Wirth itu diduga tak mengantongi dokumen izin perjalanan yang lengkap. Walhasil, Andreas yang ditangkap Selasa (5/5) lalu itu sudah kembali ke negara asalnya.

Seperti dikutip dari Kaltim Post (Grup JPNN), Andreas yang lahir pada 29 Januari 1969 ini dipulangkan ke negara asal pada pukul 13.05 Wita. Pria berusia 46 tahun ini terjaring ketika Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Balikpapan sedang beroperasi di salah satu tempat kursus dan bimbingan belajar bahasa asing di Kota Minyak. 

BACA JUGA: Falakul Bawa Angkot Sekaligus Jualan Sabu

Andreas disebut menjadi guru bahasa Jerman. Padahal ia tidak mempunyai klasifikasi menjadi guru. Kedatangannya ke Indonesia juga hanya menggunakan Visa on Arrival. Mestinya dilengkapi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Balikpapan.

"Sebelumnya, kami menerima surat 4 April 2015 untuk meninjau. Tempat kursus itu sudah menjadi target pengawasan kami," tutur Anton Sumarsono, Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Balikpapan (Wasdakim).

BACA JUGA: Didemo Masyarakat, PLN Libur Dua Hari

Dikatakan, pelaksanaan operasi pengawasan orang asing serentak dilakukan di seluruh Indonesia pada 5 Mei 2015 hingga 8 Mei 2015. Namun, Anton menegaskan operasi ini sudah menjadi tugas sehari-hari.

Pria berkebangsaan Jerman ini datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 April 2015. Kedatangannya ke Balikpapan untuk menemui temannya. "Tapi tak lama Andreas menjadi guru di tempat kursus tersebut, namun tidak digaji," papar Anton.

BACA JUGA: ASITA Harap-Harap Cemas Menunggu Pembebasan Visa 30 Negara

Lantaran melanggar, Andreas yang tengah mengajar langsung ditahan paspornya. Kemudian memeriksa pria tersebut di Kantor Imigrasi Balikpapan. "Selain deportasi, Andreas dilarang masuk Indonesia selama enam bulan," tegasnya. (*/ang/rom/k15/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setor Uang Keamanan Pada Satpol PP, Warung Tetap Digusur, Pemilik Lapor Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler