Tak Serahkan LHKPN, Jabatan Bisa Dicopot

Rabu, 11 Mei 2011 – 23:56 WIB

JAKARTA - Sanksi tegas akan diberlakukan pemerintah terhadap pejabat struktural yang tidak mau menyerahkan LHKPN-nya (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Para pejabat yang tidak melaporkan kekayaannya itu terancam sanksi pencopotan.

Kewajiban pelaporan LHKPN telah diwajibkan pemerintah lewat SE/03/M.PAN/01/2005 untuk pejabat negara eselon satu dan dua

BACA JUGA: MK Kuatkan Keputusan KPUD Rohil

Termasuk Menteri Keuangan juga mewajibkan pejabat eselon tiga dan empat di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Jadi kewajiban melaporkan LHKPN-nya tidak hanya penyelenggara negara saja
Pejabat struktural dari eselon empat sampai satu pun wajib," ungkap Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herry Yana Sutisna yang dihubungi, Rabu (11/5).

Instruksi dua menteri ini, lanjutnya, merupakan upaya pemerintah dalam mencegah tindakan korupsi

BACA JUGA: Kejaksaan Sita Dokumen Pemkab Batubara

Terlebih pada instansi-instansi yang telah melakukan reformasi birokrasi.

"Pimpinan instansi akan lebih mudah memantau perkembangan kekayaan pejabat strukturalnya
Karena pelaporannya sebelum menjabat dan setelah menjabat

BACA JUGA: Pejabat Daerah Dinilai Bosan Rapat ke Jakarta

Kalau perkembangannya aneh dan ada indikasi korupsi akan ditindaklanjuti pada aparat hukum," terangnya.

Lantas apa sanksi bagi pejabat struktural yang enggan melaporkan LHKPNnya? Menurut Herry, sanksi diatur dalam SE /16/M.PAN/10/2006, yang menyatakan pimpinan instansi pemerintah memberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan PP 30/1980  PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, apabila masih ada pejabat yang wajib laporkan LHKPN tetapi belum lakukan kewajibannya."Sanksi ringannya teguran secara lisan, sanksi beratnya bisa dimutasi, dicopot jabatan bila teguran lisan maupun tulisan tidak diindahkan," tegasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Didesak Tuntaskan Masalah Honorer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler