JAKARTA - Sanksi tegas akan diberlakukan pemerintah terhadap pejabat struktural yang tidak mau menyerahkan LHKPN-nya (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Para pejabat yang tidak melaporkan kekayaannya itu terancam sanksi pencopotan.
Kewajiban pelaporan LHKPN telah diwajibkan pemerintah lewat SE/03/M.PAN/01/2005 untuk pejabat negara eselon satu dan dua
BACA JUGA: MK Kuatkan Keputusan KPUD Rohil
Termasuk Menteri Keuangan juga mewajibkan pejabat eselon tiga dan empat di lingkungan Kementerian Keuangan."Jadi kewajiban melaporkan LHKPN-nya tidak hanya penyelenggara negara saja
Instruksi dua menteri ini, lanjutnya, merupakan upaya pemerintah dalam mencegah tindakan korupsi
BACA JUGA: Kejaksaan Sita Dokumen Pemkab Batubara
Terlebih pada instansi-instansi yang telah melakukan reformasi birokrasi."Pimpinan instansi akan lebih mudah memantau perkembangan kekayaan pejabat strukturalnya
BACA JUGA: Pejabat Daerah Dinilai Bosan Rapat ke Jakarta
Kalau perkembangannya aneh dan ada indikasi korupsi akan ditindaklanjuti pada aparat hukum," terangnya.Lantas apa sanksi bagi pejabat struktural yang enggan melaporkan LHKPNnya? Menurut Herry, sanksi diatur dalam SE /16/M.PAN/10/2006, yang menyatakan pimpinan instansi pemerintah memberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan PP 30/1980 PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, apabila masih ada pejabat yang wajib laporkan LHKPN tetapi belum lakukan kewajibannya."Sanksi ringannya teguran secara lisan, sanksi beratnya bisa dimutasi, dicopot jabatan bila teguran lisan maupun tulisan tidak diindahkan," tegasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Didesak Tuntaskan Masalah Honorer
Redaktur : Tim Redaksi