jpnn.com - JAKARTA - Praktisi hukum Siraj El Munir mengatakan wajar jika pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rasaja menggugat hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi yang dipersoalkan pasangan nomor satu ini adalah dibukanya beberapa kotak suara tanpa izin dari MK.
"Kotak suara Pilpres 2014 seharusnya memang tidak boleh diutak-atik karena di dalamnya terdapat suara rakyat. Bisa saja kota suara dibuka tapi harus ada prosedur untuk membukanya," kata Siraj, Jumat (8/8).
BACA JUGA: Jokowi-JK Jangan Anggap SBY Seperti Nyamuk
Siraj menduga ada upaya terstruktur dan sistematis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perhitungan suara yang merugikan pasangan Prabowo-Hatta. Hal ini dapat dilihat dengan adanya surat edaran untuk membuka kotak suara. Padahal kotak baru dapat dibuka apabila ada instruksi dari MK.
Siraj mengatakan, langkah yang ditempuh Prabowo dan Hatta untuk menarik diri sudah benar karena dari sisi hukum berarti penyelenggaraan Pilpres dianggap telah terjadi pelanggaran. Kata Siraj, penarikan diri itu sudah legitimasi karena pada saat bersamaan pasangan Prabowo-Hatta juga melakukan upaya hukum. "Jadi berbeda jika penarikan diri dilakukan saat proses pilpres berlangsung," ujarnya.
BACA JUGA: MS Hidayat Tegaskan Siap Bertarung Rebut Ketum Golkar
"Saya melihat upaya yang ditempuh Prabowo - Hatta sudah sesuai dengan tahapan pemilu serta dilindung Undang-Undang," kata Siraj yang berprofesi sebagai advokat.
Sementara itu, pada sidang yang digelar MK pada Jumat (8/8), tim Hukum Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di depan majelis hakim mengatakan bahwa pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum telah melanggar perundang-undangan.
BACA JUGA: Ribka Disebut Sering Bolos dan Intervensi Kasus Infus
"Untuk itu kami memohon MK menyatakan perbuatan pembukaan kotak suara merupakan pelanggaran melawan hukum, alat bukti yang diajukan terkait pembukaan kotak dinyatakan tidak sah," kata salah satu anggota Tim Hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyadi.
Dia mengungkapkan bahwa pembukaan kotak hanya bisa dilakukan oleh KPPS sebelum pemungutan suara, oleh PPS saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat desa atau PPK saat rekapitulasi suara.
"Selain kondisi tersebut di atas, tidak ditemukan ketentuan dalam UU yang membuka ruang bagi KPU untuk membuka suara setelah penetapan Pilpres," kata Didi. (mas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengkubuan Politik Diprediksi Bakal Buyar
Redaktur : Tim Redaksi