jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut transaksi jual beli tanah dengan uang asing dalam jumlah besar merupakan hal yang tidak lazim. Sebab, lazimnya orang melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.
Hal itu disampaikan Yunus saat hadir sebagai ahli pada persidangan atas Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8). “Kalau jual beli tanah, setahu saya lazimnya tiap orang lakukan transaksi pada umumnya dengan mata uang rupiah dan mengingat jumlah yang begitu besar," katanya.
BACA JUGA: Bamsoet Sebut Pengusaha Diuntungkan Jika Jokowi Kurangi Subsidi BBM
Apakah transaksi jual beli tanah dengan valuta asing dalam jumlah besar dianggap sebagai transaksi mencurigakan? Yunus mengatakan, hal itu tergantung pada profil orang yang melakukan transaksi.
"Apakah nasabah yang lakukan terbiasa melakukan transaksi dengan USD. Apalagi di Indonesia ada UU Mata Uang yang mewajibkan transaksi itu dengan rupiah, ada pengecualian transaksi tertentu," ujar Yunus.
BACA JUGA: Beli Tanah, Mertua Anas Bayar Pakai Dolar dan Emas
Yunus menjelaskan, transaksi tersebut belum bisa dikategorikan sebagai bukti permulaan adanya tindak pidana pencucian uang. Masalah bukti permulaan harus dicari oleh penegak hukum. "Kalau ditanya transaksi alat bukti permulaan, kalau menurut saya belum bisa," ucap Yunus.
Dalam kesempatan ini, Yunus membeberkan beberapa kriteria transaksi mencurigakan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurutnya, transaksi mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil, kebiasaan, pola transaksi atau kebiasaan nasabah. Transaksi dianggap mencurigakan kalau dilakukan untuk menghindari pelaporan, misalnya dipecah-pecah.
BACA JUGA: Hakim Ingatkan Keluarga Anas Tak Berpihak Saat Bersaksi di Persidangan
Kemudian, lanjut Yunus, transaksi mencurigakan bila diduga terkait hasil tindak pidana. "Transaksi dianggap mencurigakan kalau diminta PPATK dalam rangka analisis," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam dakwaan TPPU Anas disebutkan pada tanggal 20 Juli 2011, Anas lewat mertuanya Attabik Ali membeli tunai dua bidang tanah milik Etty Mulianingsih dengan luas 200 m2 di Jalan DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron seharga Rp 15,740 miliar.
Pembayaran dilakukan melalui Attabik dengan menggunakan mata uang rupiah sebanyak Rp 1,574 miliar, USD 1,109,100 dan emas batangan yang terdiri dari 20 batang emas seberat 100 gram.
Karena masih ada kekurangan sebesar Rp 1,239 miliar, maka sisanya dibayar dengan dua bidang tanah yaitu tanah seluas 1.069 m2 di belakang RS Wirosaban dan tanah seluas 85 m2 yang terletak di Jl DI Panjaitan, Mantrijeron, Yogyakarta. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli: Tidak Ada Pidana Asal Maka Tak Ada TPPU
Redaktur : Tim Redaksi