jpnn.com - PALANGKA RAYA - Pemko Palangka Raya akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menambah cuti lebaran.
Sesuai dengan jadwalnya, cuti bersama lebaran Idulfitri 1435 H ditetapkan mulai 26 Juli hingga 4 Agustus mendatang. Setelah itu seluruh pegawai wajib masuk kerja seperti biasa.
BACA JUGA: Hotspot Riau Capai 417 Titik
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan menegaskan, kalau ada PNS yang menambah waktu libur tanpa alasan yang jelas, maka akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980 tentang disiplin PNS dan PP 53 2010.
"Ada berbagai macam sanksi, misalnya peringatan tertulis hingga penurunan pangkat. Tapi sebelum itu dijatuhkan, maka diberikan surat teguran terlebih dahulu sebanyak tiga kali," ungkap Sahdin Hasan, seperti dilansir Kalteng Pos (JPNN Grup), Minggu (20/7).
BACA JUGA: Keluarga Pencuri Ditahan Polisi Balikpapan
Diberikannya sanksi tersebut, lanjut Sahdin, guna meningkatkan kedisiplinan para pegawai, agar tidak mengabaikan kewajibannya dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Jangan sampai, ketika masyarakat membutuhkan pelayanan tersebut, pegawainya tidak ada di tempat.
"Warga inikan datang dari berbagai tempat, kalau mereka jauh-jauh datang tapi pelayanan tidak bisa diberikan akibat pegawainya bolos kerja. Tentunya akan mendapatkan penilaian negatif," imbuhnya.
BACA JUGA: Speedboat Pemudik Tabrakan, 3 Tewas, 1 Hilang
Menurutnya, usai cuti bersama kepala dinas dan kepala daerah akan melakukan pengecekan, sehingga mempermudah pihaknya untuk melakukan pengawasan.
Sebab saat ini Pemko Palangka Raya akan memperketat kedisiplinan dari pegawai masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Nanti ketahuan saja kalau ada PNS yang bolos, sebab kita akan melakukan sidak untuk mengetahui bagaimana tingkat kehadiran PNS pasca libur lebaran yang cukup panjang," ujarnya. (pri/ala)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geng Motor Beraksi, Satu Remaja Tewas
Redaktur : Tim Redaksi