Tambahan Cuti Bersama Tidak Khusus PNS

Senin, 19 Juni 2017 – 10:48 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penambahan cuti bersama pada 23 Juni tidak berlaku untuk PNS, tapi TNI/Polri.

Menurut Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Rini Widyantini, TNI dan Polri bisa merujuk pada Kepres tentang penambahan cuti bersama.

BACA JUGA: Cuti Bersama Libur Lebaran Lebih Panjang, Seperti ini Reaksi Djarot

"Melihat Kepres tersebut, kebijakan ini memberikan pedoman untuk seluruh instansi pemerintah. Apabila menelaah bunyi putusan pada diktum pertama yang tidak mencantumkan pemberlakuannya dikhususkan bagi PNS, maka artinya aparatur negara di luar PNS, yakni TNI dan Polri mendapatkan cuti bersama juga," terang Rini, Senin (19/6).

Dia menambahkan untuk diktum kedua yang menyebutkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan, ditujukan khusus untuk PNS.

BACA JUGA: Tambahan Cuti Bersama Memudahkan Arus Mudik

"Walaupun penambahan cuti bersana satu hari, hak cuti tahunan PNS tidak berkurang. Berbeda dengan TNI/Polri yang dihitung jadi cuti tahunan," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Presiden Tetapkan 23 Juni 2017 Jadi Hari Cuti Bersama

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat ya, 27 Maret PNS Tetap Ngantor


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler