Tambang di Lahaan Sawit Distop

Senin, 23 Mei 2011 – 11:55 WIB
TENGGARONG - Dinas Pertambangan (Distamben) Kukar meminta PT Kaltim Bara Abadi (KBA) yang beroperasi di Desa Sabintulung, Muara Kaman, Kutai Kartanegara menghentikan kegiatan penambangan batubaraKepala Distamben Kukar Assobirin sudah mengeluarkan surat pemberhentian aktivitas KBA sejak 3 Mei lalu dengan Nomor surat 540/884.a/PIT/V/2011.
 
“Dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Assobirin.

Kenapa dihentikan? Distamben menemukan fakta bahwa penambangan batubara dilakukan di lahan perkebunan kelapa sawit

BACA JUGA: Kaltim Disarankan Fokus Benahi Jalan Rusak

Assobirin menjelaskan, hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Bidang Minerba dan Pelaksana Inspektur Tambang bahwa seluruh areal yang tertuang dalam IUP OP (Operasi Produksi) PT KBA secara keseluruhan masuk dalam areal perkebunan PT Sawit Kaltim Lestari (SKL)


Hal ini dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung Nomor 208 K/TUN/2010 tertanggal 28 Juli 2010 di mana izin lokasi untuk PT KBA dinyatakan bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan

BACA JUGA: Polres Kutim Tindak Tegas Ilegal Logging

”Ada empat alasan kenapa tambang itu harus dihentikan
Di antaranya keputusan Mahkamah Agung (MA) dan hasil peninjauan lapangan kami,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun harian ini, dugaan tambang ilegal ini telah dimejahijaukan dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda hingga ke MA di Jakarta

BACA JUGA: Banyak Rumah Dinas Dijual ke Swasta

Namun, sembilan bulan pascaputusan MA, KBA masih melakukan eksploitasi tambang di areal tersebut.

Sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres KukarKapolres Kukar Ajun Komisaris Besar Fadjar Abdillah mengakui polemik ini sudah berlangsung lama namun belum dieksekusi karena menunggu pernyataan Distamben dan putusan pengadilanFadjar mengatakan, bila aktivitas tambang berlanjut setelah diputuskan bersalah, maka itu dikatakan penambangan ilegal.

“Kalau ada perintah eksekusi, kami siap amankan,” katanya.

Sekadar mengingatkan, hingga berakhirnya deadline registrasi ulang perusahaan tambang akhir Februari lalu, hanya 441 KP/IUP yang melakukan registrasi ulang di Distamben KukarJumlah ini berbeda dari data izin tambang yang dimiliki Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) sebanyak 722 IUP

Artinya, dari data ini disimpulkan, terdapat 281 perusahaan yang tidak melakukan registrasi ulangDistamben menyatakan yang tidak melakukan registrasi ulang itu ilegal dan aparat penegak hukum bisa menindak tegas perusahaan tersebut.(fid/tom)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengecewakan, Camat Dituntut Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler