jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung mengaku bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo pernah memberikan uang kepadanya. Namun demikian, uang tersebut sudah dikembalikan olehnya.
"Betul. Dan itu sudah dikembalikan. Ada yang ke KPK. Yang lewat orang lain," kata Tamsil usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (24/3).
BACA JUGA: Andi Nilai Tanggapan Jaksa KPK Tak Jawab Eksepsinya
Tamsil hari ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2007. Ia mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang disimpan di dalam amplop itu. Namun, kata Tamsil, uang itu diberikan terkait pengadaan SKRT.
"Saya tidak buka. Tapi ada rincian-rincian yang disebutkan bahwa ada termasuk SKRT," ujar Tamsil.
BACA JUGA: Kampanye di Pulomas, Rhoma Ingatkan Ulah Tukang Kipas
Tamsil yang keluar sekitar pukul 13.23 WIB menyatakan, Anggoro ketika itu meyakinkan apabila proyek SKRT harus dilanjutkan.
Sebab itu merupakan kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat. Padahal, ada usulan di DPR agar pengajuan anggaran untuk proyek SKRT itu ditolak.
BACA JUGA: Akbar: Ical Tidak Boleh Turun jadi Cawapres
"Itu Pak Anggoro meyakinkan bahwa ini dana G to G, DPR tidak bisa menghambat karena itu dia perlihatkan surat dari kementerian keuangan untuk menunjukkan bahwa ini DPR sama sekali tidak boleh menghambat," ucap Tamsil.
Namun demikian, pada Oktober 2007, DPR pun menyetujui anggaran SKRT. Departemen Keuangan, kata Tamsil, meminta agar program itu diteruskan.
"Ada surat dari kementerian keuangan meminta supaya proyek itu dilanjutkan karena itu G to G, itu dana loan dari pemerintah Amerika. Itulah yang kemudian tadi ditanyakan kepada saya, apa pernah melihat surat seperti ini," tandas Tamsil. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 35 Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Adik Atut
Redaktur : Tim Redaksi