jpnn.com - BEKASI SELATAN - Niat hati ingin meraih untung, tapi malah buntung. Remaja ini terpaksa berurusan dengan polisi karena membudidayakan tanaman ganja di tempat tinggalnya. Awal kasus terungkap hasil pengembangan dari dua pengedar ganja yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan. Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka polisi menyita 500 gram daun ganja kering.
"Setelah kami kembangkan didapatkan informasi kalau ada pemuda yang menanam ganja dirumahnya," ujar Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Agung Budi Leksono dalam rilis pengungkapan peredaran ganja, Selasa (12/5).
BACA JUGA: Siswi SMP Disekap di Vila Lalu Digarap Dua Pemuda Hingga Trauma
Agung mengatakan setelah dilakukan pengintaian. Jelang dini hari Kamis (7/5) melakukan penyergapan. "Hasil penggeledahan didapatkan 11 pot pohon ganja 3 diantaranya memiliki ketinggian 50 sentimeter," paparnya.
Agung mengatakan budidaya ganja sudah dilakoni setahun terakhir. Tersangka sudah menikmati hasil panennya. "Ini masih kita lakukan pengembangan, apakah dipakai sendiri atau dijual kembali. Karena satu sama lain tidak saling kenal," paparnya.
BACA JUGA: Bobol Perpustakaan Sekolah, Empat Pelajar Ditangkap
Kapolsek Bekasi Selatan, Komisaris Agung Budi Leksono mengatakan, penangkapan R merupakan pengembangan dari dua tersangka lainnya yang telah ditangkap pada 28 April 2015 lalu, yakni SS (25) dan MA (35) beserta barang bukti ganja siap edar 500 gram.
Dia melanjutkan, tersangka R sudah beberapa kali memanen ganja yang telah ditanam sendirinya. "Masih ada 7 TO (target operasi) yang masih kita kembangkan,” tambah Agung.
BACA JUGA: Selain Gorok Leher Istri, Dada Pengusaha Bakso Itu Ditusuk 15 Kali
Kini, ketiga tersangka mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo menambahkan, dalam proses penangkapan ini ada barang bukti berupa 14 linting papier putih berisikan narkotika jenis ganja, selain itu pihak kepolisian juga mengamankan 1 toples merek morin warna bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis tanaman ganja.
“Delapan pot kecil tanaman ganja hidup, 3 pot sedang tanaman ganja hidup, dan 2 pot besar tanaman ganja, kepolisian menjerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 7 tahun penjara," pungkasnya. (dat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Kos Pesta Ganja, Tiga Mahasiswa Asal Thailand Jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi