jpnn.com - jpnn.com - Jono (48) harus berurusan dengan hukum karena tak bisa mengendalikan berahinya.
Warga Dusun Medang, Desa Sulung, Sejangkung, Sambas itu nyaris memerkosa ANH (19) di kebun karet Dusun Medang, Selasa (7/2).
BACA JUGA: Gara-gara Melihat Beha dan Celana Dalam di Jemuran...
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra mengatakan, aksi Jono dipergoki Alkadri dan Andi.
Alkadri dan Andi langsung menyelamatkan ANH dan membawanya ke Mapolsek Sejangkung.
BACA JUGA: Niat Pinjam Pompa, Lihat Adik Ipar Dasteran, Duh Gusti
“Saat tersangka ingin melakukan percobaan pemerkosaan, korban berteriak. Mendengar suara teriakan, Alkadri dan Andi pun datang,” kata Real, Rabu (8/2).
Dia menambahkan, kala itu ANH pergi ke kebun untuk menyadap karet.
BACA JUGA: Lihat Bocah Tidur Sendiri di Kamar, Pria Ini Gelap Mata
Sekitar pukul 08:00, Jono datang menghampiri korban.
Dia mengajak ANH berhubungan suami istri, namun korban menolak.
“Ketika korban menolak ajakannya, akhirnya tersangka memaksa untuk membuka celana dan menarik tangan kanan korban. Korban berontak dan berteriak,” ungkapnya.
Jono dijerat pasal 285 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (sai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antara Ayah dan Anak, Ruang Tamu, Hamil 6 Bulan
Redaktur & Reporter : Ragil