Tangani Protap, Kejagung Jamin Objektif

Senin, 24 Agustus 2009 – 17:07 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung RI menjamin akan bersikap objektif dalam penanganan kasus kisruh pembentukan Provinsi Tapanuli pada 3 Februari 2009 lalu yang menewaskan Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Azis Angkat

"Mereka janji akan bersikap adil dan tidak memihak, serta menyelidiki secara objektif dan sepakat untuk menegakkan hukum," terang Pilian, Humas Sorkam usai mengikuti pertemuan dengan pihak Kejagung.

Penegasan itu disampaikan Pilian usai mengikuti pertemuan dengan pihak Humas Kejaksaan Agung saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejagung RI di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (24/8) siang.

Pertemuan itu berlangsung sekitar satu jam dan diikuti 3 perwakilan Sarkom, dan diterima pejabat dari Divisi Humas Kejagung RI.

Jika Sorkam masih melihat peradilan kasus itu masih jauh dari komitmen Kejagung, maka, kata Pilian, pihaknya akan kembali mendatangi Kejagung

BACA JUGA: Sorkam Minta Terdakwa Kisruh Protap Dibebaskan

Dalam pertemuannya itu Sorkam juga meminta Kejagung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bekerja dalam ranah dan logika hukum serta tidak dicampuri oleh kepentingan-kepentingan di luar hukum.

Seperti diketahui sekitar 20 mahasiswa dan aktivis Sorkam menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejagung RI, Senin (24/8) siang
Mereka meminta sebanyak 38  mahasiswa dari 69 tersangka pada kasus kisruh pembentukan provinsi Tapanuli  yang terjadi 3 Februari 2009 itu dibebaskan dari seluruh tuduhan

BACA JUGA: Gubernur Rangkap Jabatan Wako Manado

Begitu juga termasuk 6 mahasiswa yang telah menjalani masa sidang dan divonis 5 tahun penjara
Sorkam menilai sejak penangkapan sampai masa sidang, banyak ditemukan kejanggalan dan bukti-bukti yang tidak konkrit

BACA JUGA: Wagub Sulut Resmi Dinonaktifkan

Kemudian Sorkam juga mendapat pengakuan dari Kajari Medan tentang adanya intervensi rencana tuntutan dari pusat.(mas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga NTB Demo SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler