Tangkap Kapal Asing, 6 WNI Ikut Diamankan

Jumat, 06 Maret 2015 – 02:10 WIB
ilustrasi kapal. dok/jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berhasil mengamankan dua kapal berbendera asing dari Singapura.

Selain mengamankan dua unit kapal tersebut, sembilan orang juga berhasil diciduk. Celakanya, beberapa di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

BACA JUGA: Ini Suara Beragam Politisi Senayan soal Luhut Panjaitan

"Kita amankan sembilan orang yang ada di atas kedua kapal tersebut, yang terdiri dari enam orang berwarga negara Indonesia dan tiga orang berwarga negara asing," ujar Ditjen Hubla Kemenhub, Bobby Mamahit, Kamis (5/3).

Saat ini, lanjut Bobby, tim penyidik dari Ditjen Hubla sedang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan kru serta orang asing yang berada di kedua kapal tersebut.

BACA JUGA: Kasus Pimpinan dan Penyidik KPK Ditunda, bukan Dihentikan

Dari hasil pemeriksaan petugas KNP.330, kelengkapan dokumen serta kru kapal ternyata hanya berupa foto copy yang sudah habis masa berlakunya.

"Kegiatan ship to ship transfer yang dilakukan dua kapal tersebut berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di wilayah Indonesia. Makanya kita minta hentikan kegiatan tersebut," ungkap Bobby.

BACA JUGA: Mantan Pengacara BG: Emangnya KPK Tak Boleh Salah?

Perbuatan itu juga patut diduga melanggar ketentuan Pidana Pelayaran yang diatur dalam UU No, 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 317 Jo 193; Pasal 302 Jo 117 dan Pasal 287 Jo Pasal 27. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Diganjar Polmas Award


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler