Tangkap Novel, Komjen Buwas: Jangan Lebay, Di Sini Tak Ada Dewa

Jumat, 01 Mei 2015 – 09:46 WIB
Komjen Budi Waseso. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso membantah penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan, di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5) dini hari tak beretika.

Novel ditangkap karena dua kali mangkir panggilan penyidik, dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu 2004.

BACA JUGA: Kabareskrim Klaim Novel Baswedan Minta Ditangkap

"Saya kira beretika, biasa saja. Hal itu kami buktikan, semua kami videokan, proses itu kami videokan," kata Buwas, karib sapaan Kabareskrim, di markasnya, Jumat (1/5).

Ia lantas membandingkan saat Novel menangkap tersangka dugaan suap, Bupati Buol Amran Batalipu, yang dinilainya tidak manusiawi namun tak dipermasalahkan.

BACA JUGA: Ini Alasan CFD Diselenggarakan Saat May Day

"Kawan-kawan juga bisa lihat saat bersangkutan menangkap Bupati Buol, itu juga tidak manusiawi. Dan itu juga tidak menjadi masalah. Tapi, jika polisi melakukan sesuai prosedur, dimasalahkan," jelasnya.

Nah, kata dia, kalau penangkapan Bupati Buol itu sampai saat ini tak ada yang mempermasalahkan. Padahal videonya sudah beredar. "Seolah-oleh itu boleh kalau itu dilakukan KPK dan oknum KPK boleh," katanya.

BACA JUGA: Ribuan Buruh Turun ke Jalan, DPR Minta Polri Maksimal Mengamankan Hari Buruh

Selain itu, dia mencontohkan lagi, saat KPK menangkap Irjen Djoko Susilo, institusi Polri tak melakukan reaksi apa-apa. Menurutnya, itu menandakan Polri menghormati penegakan hukum.

Karena itu, Budi menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa terhadap Novel. Ia pun meminta jangan ada komentar-komentar berlebihan yang menyudutkan Polri dalam penangkapan Novel.

"Jadi, jangan ada kata-kata lebay. Jadi di sini tidak ada dewa, tidak ada yang super. Kita ini manusia biasa yang patuh dan taat kepada Undang-undang dan hukum," paparnya. 

Dia menegaskan, kalau seseorang tersangka melakukan pelanggaran hukum, ya tetap harus bertanggungjawab. Dia juga menjawab pernyataan pengacara Novel, yang menyebut penangkapan ini tanpa sepengetahuan Kapolri. Menurut Budi, penangkapan itu kewenangan penyidik. 

"Jadi pengacara tidak usah mencampuri itu, dampingi saja. Novel itu biasa saja, jadi tidak ada yang luar biasa. Kasusnya juga kasus biasa, pembunuhan," katanya.

Yang jelas, kata dia, kalau Novel mendapatkan perlakuan khusus tolong Undang-undang juga diubah. "Jadi kalau anggota polri atau penyidik nembak orang mati jangan diproses. Karena ini menjadi preseden buruk karena Novel mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda," pungkasnya.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim Beberkan Alasan Penangkapan Novel Baswedan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler