JAKARTA - Sudah mentok upaya terpidana kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar untuk membuktikan dirinya tidak bersalahMantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak bisa lagi mengajukan saksi lagi
BACA JUGA: Sopir Mantan Ketua KPK Sopiri Pengacara Nazaruddin
Dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen yang kembali digelar pekan depan, kubu Antasari hanya bisa pasrah pada majelis hakim."Kami sudah tidak mungkin bisa menghadirkan saksi atau saksi ahli lagi yang lain," kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail, di Jakarta kemarin (2/10)
BACA JUGA: Konsentrasi Jamaah Haji Risti
Itupun dua saksi tenaga medis dari RS Mayapada, Tangerang, dan RSPAD Gatot Subroto mangkir.Maqdir mengungkapkan, sidang selanjutnya pada Rabu (5/10) praktis hanya mengesahkan berita acara pemeriksaan
BACA JUGA: KPK Tak Gentar Strategi Nazar
"Kami pasrahkan semuanya kepada majelis hakim," katanya.Ini berarti, total hanya empat saksi yang mampu dihadirkan AntasariYakni, ahli forensik Abdul Munim Idries, Andi Syamsuddin, ahli balistik Widodo Harjoprawiro, dan ahli pidana umum Dr Muzakkir dari Universitas Islam IndonesiaSejatinya bapak dua putri itu juga ingin menghadirkan Cirus Sinaga tapi JPU menolaknya.
Saat ditemui usai sidang, Antasari tetap optimis kasus tersebut akan memberi hasil baikSebab, dia yakin bahwa dirinya tidak bersalahBanyak kejanggalan dalam setiap plot pembunuhan yang dibeberkan di pengadilan
Kejanggalan itu di antaranya dugaan penggunaan dua pistol saat mengeksekusi Nasruddin, salah ketik dalam berkas forensik, dan kesaksian Andi Syamsuddin yang menyebut polisi berhasil mengungkap motif dan pelaku beberapa jam setelah kejadian"Kalau misalnya PK diterima, Alhamdulillah rabbil alaminKalau ditolak, inna lillahi wa inailaihi rajiun," katanya(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Saksi, Antasari Pasrahkan Nasib pada Hakim
Redaktur : Tim Redaksi