JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, dirinya telah mengajukan usul perpanjangan masa kerja Sekdaprov Sumut, RE Nainggolan kepada Tim Penilai Akhir (TPA)RE Nainggolan mestinya sudah masuk masa pensiun pada 21 November 2010
BACA JUGA: Saksi Mengaku Diarahkan Sebut Susno Duadji
Gamawan menjelaskan, masa tugas RE Nainggolan diusulkan diperpanjang dengan sejumlah pertimbangan, yang pada intinya agar roda pemerintahan Pemprov Sumut tetap berlangsung normal
BACA JUGA: Densus 88 Bekuk Bendahara Abu Bakar Baasyir
"Untuk Sekda Sumut, kita sudah usulkan ke TPA agar diperpanjang," ujar Gamawan Fauzi di ruang wartawan Kemendagri, Kamis (18/11).Pertimbangan lain, Wagubsu Gatot Pujo Nugroho yang menjalankan tugas sebagai gubernur selama Syamsul ditahan, bukanlah pejabat karier birokrasi
BACA JUGA: Di BPN Masih Marak Amplop
"Beliau juga sudah sangat senior dan berpengalaman," ujar mantan gubernur Sumbar itu.Hanya saja, lanjut Gamawan, dirinya hanya mengusulkan saja, dan keputusan akhir ada di tangan TPA yang dipimpin Wapres Boediono dengan anggota sejumlah menteriDijelaskan Gamawan, jika pada akhirnya TPA tidak menyetujui perpanjangan masa tugas RE Nainggolan, maka dirinya akan mencari orang yang punya kemampuan sama dengan RE Nainggolan"Andai tidak disetujui, kita akan mencari pejabat yang tidak jauh kemampuannya dengan beliau," ucapnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Periksa Manajemen PT Drydock
Redaktur : Tim Redaksi